MAKNA KEDAULATAN RAKYAT - Masih ingatkah kalian sejarah perjuangan para pahlawan kita untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan Bangsa Indonesia? Pada masa itu bangsa kita mengalami suasana penjajahan di bawah imperialism Belanda dan Jepang. Karakteristik penjajah adalah selalu mebatasi ruang gerak dan mengeksploitasi seluruh hasil alam negeri. Nah, menurut pendapatmu, apa saja yang dibatasi pada masa kolonialisme dan imperialisme itu? Diskusikanlah dengan teman-temanmu!
Kebebasan pada hakikatnya adalah sesuatu yang sangat sulit diperperoIeh pada masa kolonialisme dan imperialisme di Indonesia. Bahkan kebebasan pada masa pergerakan nasional sulit diwujudkan saat ruang gerak organisasi mulai dibatasi oleh pemerintah Hindia Belanda. Oleh sebab itu, setiap bangsa yang terjajah pasti mempunyai keinginan menjadi negara yang berdaulat. Bangsa Indonesia menjadi negara yang berdaulat pada tanggal 17 Agustus 1945. Lalu apakah yang dimaksud dengan kedaulatan itu? Hakikat Kedaulatan Kedaulatan berasal dari kata daulat yang artinya kekuasaan atau pemerintahan. Berdaulat berarti mempunyai kekuasaan penuh (kekuasaan tertinggi) untuk mengatur suatu pemerintahan. Dengan demikian negara yang berdaulat adalah suatu negara yang telah mendapatkan kekuasaan penuh untuk mengatur pemerintahannya. Tidak ada kekuasaan lain yang dapat mendikte dan mengontrol negara tersebut.
Seperti di dalam suatu rumah tangga, seluruh anggota keluarga mempunyai kebebasan untuk mengatur rumah tangga tersebut, baik bentuk rumah, tata ruangnya maupun pernik-pernik yang akan dipasang dalam rumah tersebut. Semua itu dilakukan untuk kesejahteraan dan kenyamanan seluruh penghuni rumah. Demikian pula negara yang berdaulat mempunyai kebebasan untuk mengatur rumah tangganya sendiri, dalam rangka untuk mencapai kesejahteraan bersama.
Kedaulatan dalam bahasa Inggris disebut sovereignity. Harold J. Laski mengatakan yang dimaksud dengan kedaulatan (sovereignity) adalah kekuasaan yang sah (menurut hukum) yang tertinggi, kekuasaan tersebut meliputi segenap orang maupun golongan yang ada dalam masyarakat yang dikuasainya. Sedangkan C.F. Strong dalam bukunya Modern Political Constitution menyatakan sovereignity adalah kekuasaan untuk membentuk hukum serta kekuasaan untuk memaksakan pelaksanaannya.
Dari pengertian sederhana itu disimpulkan bahwa yang dimaksud kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang harus dimiliki oleh negara. Memiliki kekuasaan tertinggi berarti negara harus dapat menentukan kehendaknya sendiri serta mampu melaksanakannya. Kehendak negara tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk hukum. Kemampuan untuk melaksanakan sistem hukum dapat dilakukan dengan berbagai cara termasuk dengan cara paksaan. Oleh sebab itu, dalam kedaulatan terkandung makna kekuatan.
Kedaulatan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a. Kedaulatan ke dalam (internal sovereignity), yaitu negara berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga negara dan perangkat lainnya tanpa campur tangan negara lain.Kedaulatan ke luar (external sovereignity) yaitu negara berhak untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara-negara lain, untuk kepentingan bangsa dan negara.
Menurut Jean Bodin, kedaulatan mempunyai empat sifat sebagai berikut.
a. Permanen, yaitu kedaulatan itu tetap ada selama negara itu berdiri.
b. Asli, yaitu kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain.
c. Bulat, artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi. Kedaulatan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara.
d. Tidak terbatas, yaitu kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun, sebab apabila kedaulatan itu terbatas maka kekuasaan tertinggi akan lenyap.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Indonesia adalah negara yang berdaulat, karena kedaulatan yang diperoleh bangsa Indonesia tidak berasal dari pemberian pendudukan Jepang. Kedaulatan negara Indonesia merupakan basil perjuangan yang panjang mulai masa kolonialisme hingga pendudukan Jepang. Kedaulatan itu sesungguhnya akan tetap berdiri kokoh selama negara kita terintegrasi secara keseluruhan.
Di samping telah memenuhi sifat-sifat kedaulatan, negara Indonesia juga telah memenuhi unsur-unsur berdirinya suatu negara. Suatu bangsa disebut sebagai suatu negara bila memenuhi unsur-unsur di bawah ini.
a. Adanya rakyat yang bersatu
Rakyat merupakan unsur terpenting dari suatu negara, karena rakyatlah yang pertama kali mempunyai kehendak untuk membentuk negara. Rakyat adalah sekumpulan atau keseluruhan orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara dan tunduk pada kekuasan negara itu.
b. Adanya wilayah
Wilayah suatu negara merupakan tempat tinggal rakyat dan tempat berlangsungnya pemerintahan yang berdaulat. Wilayah suatu negara meliputi daratan, lautan, maupun udara. Daratan adalah wilayah di permukaan bumi dengan batas-batas tertentu. Lautan merupakan perairan yang berupa samudera, laut, selat, danau dan sungai. Sedangkan udara meliputi wilayah yang berada di permukaan bumi di atas wilayah darat dan laut.
c. Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat yaitu pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang dihormati dan ditaati oleh rakyat dalam negara itu maupun negara-negara lain.
d. Pengakuan dari negara lain
Suatu negara yang sudah berdaulat membutuhkan pengakuan dari negara lain karena adanya kebutuhan akan kelangsungan hidup negara tersebut, dan ancaman baik yang berasal dari dalam maupun intervensi dari negara lain. Disamping itu pengakuan dari negara lain diperlukan karena suatu negara tidak dapat bertahan hidup tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.
Tentang:
pkn
Kebebasan pada hakikatnya adalah sesuatu yang sangat sulit diperperoIeh pada masa kolonialisme dan imperialisme di Indonesia. Bahkan kebebasan pada masa pergerakan nasional sulit diwujudkan saat ruang gerak organisasi mulai dibatasi oleh pemerintah Hindia Belanda. Oleh sebab itu, setiap bangsa yang terjajah pasti mempunyai keinginan menjadi negara yang berdaulat. Bangsa Indonesia menjadi negara yang berdaulat pada tanggal 17 Agustus 1945. Lalu apakah yang dimaksud dengan kedaulatan itu? Hakikat Kedaulatan Kedaulatan berasal dari kata daulat yang artinya kekuasaan atau pemerintahan. Berdaulat berarti mempunyai kekuasaan penuh (kekuasaan tertinggi) untuk mengatur suatu pemerintahan. Dengan demikian negara yang berdaulat adalah suatu negara yang telah mendapatkan kekuasaan penuh untuk mengatur pemerintahannya. Tidak ada kekuasaan lain yang dapat mendikte dan mengontrol negara tersebut.
Seperti di dalam suatu rumah tangga, seluruh anggota keluarga mempunyai kebebasan untuk mengatur rumah tangga tersebut, baik bentuk rumah, tata ruangnya maupun pernik-pernik yang akan dipasang dalam rumah tersebut. Semua itu dilakukan untuk kesejahteraan dan kenyamanan seluruh penghuni rumah. Demikian pula negara yang berdaulat mempunyai kebebasan untuk mengatur rumah tangganya sendiri, dalam rangka untuk mencapai kesejahteraan bersama.
Kedaulatan dalam bahasa Inggris disebut sovereignity. Harold J. Laski mengatakan yang dimaksud dengan kedaulatan (sovereignity) adalah kekuasaan yang sah (menurut hukum) yang tertinggi, kekuasaan tersebut meliputi segenap orang maupun golongan yang ada dalam masyarakat yang dikuasainya. Sedangkan C.F. Strong dalam bukunya Modern Political Constitution menyatakan sovereignity adalah kekuasaan untuk membentuk hukum serta kekuasaan untuk memaksakan pelaksanaannya.
Dari pengertian sederhana itu disimpulkan bahwa yang dimaksud kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang harus dimiliki oleh negara. Memiliki kekuasaan tertinggi berarti negara harus dapat menentukan kehendaknya sendiri serta mampu melaksanakannya. Kehendak negara tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk hukum. Kemampuan untuk melaksanakan sistem hukum dapat dilakukan dengan berbagai cara termasuk dengan cara paksaan. Oleh sebab itu, dalam kedaulatan terkandung makna kekuatan.
Kedaulatan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a. Kedaulatan ke dalam (internal sovereignity), yaitu negara berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga negara dan perangkat lainnya tanpa campur tangan negara lain.Kedaulatan ke luar (external sovereignity) yaitu negara berhak untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara-negara lain, untuk kepentingan bangsa dan negara.
Menurut Jean Bodin, kedaulatan mempunyai empat sifat sebagai berikut.
a. Permanen, yaitu kedaulatan itu tetap ada selama negara itu berdiri.
b. Asli, yaitu kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain.
c. Bulat, artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi. Kedaulatan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara.
d. Tidak terbatas, yaitu kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun, sebab apabila kedaulatan itu terbatas maka kekuasaan tertinggi akan lenyap.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Indonesia adalah negara yang berdaulat, karena kedaulatan yang diperoleh bangsa Indonesia tidak berasal dari pemberian pendudukan Jepang. Kedaulatan negara Indonesia merupakan basil perjuangan yang panjang mulai masa kolonialisme hingga pendudukan Jepang. Kedaulatan itu sesungguhnya akan tetap berdiri kokoh selama negara kita terintegrasi secara keseluruhan.
Di samping telah memenuhi sifat-sifat kedaulatan, negara Indonesia juga telah memenuhi unsur-unsur berdirinya suatu negara. Suatu bangsa disebut sebagai suatu negara bila memenuhi unsur-unsur di bawah ini.
a. Adanya rakyat yang bersatu
Rakyat merupakan unsur terpenting dari suatu negara, karena rakyatlah yang pertama kali mempunyai kehendak untuk membentuk negara. Rakyat adalah sekumpulan atau keseluruhan orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara dan tunduk pada kekuasan negara itu.
b. Adanya wilayah
Wilayah suatu negara merupakan tempat tinggal rakyat dan tempat berlangsungnya pemerintahan yang berdaulat. Wilayah suatu negara meliputi daratan, lautan, maupun udara. Daratan adalah wilayah di permukaan bumi dengan batas-batas tertentu. Lautan merupakan perairan yang berupa samudera, laut, selat, danau dan sungai. Sedangkan udara meliputi wilayah yang berada di permukaan bumi di atas wilayah darat dan laut.
c. Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat yaitu pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang dihormati dan ditaati oleh rakyat dalam negara itu maupun negara-negara lain.
d. Pengakuan dari negara lain
Suatu negara yang sudah berdaulat membutuhkan pengakuan dari negara lain karena adanya kebutuhan akan kelangsungan hidup negara tersebut, dan ancaman baik yang berasal dari dalam maupun intervensi dari negara lain. Disamping itu pengakuan dari negara lain diperlukan karena suatu negara tidak dapat bertahan hidup tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar