Contoh Surat Sewa Rumah Yang Benar - Di dalam kesepakatan sewa menyewa tempat tinggal atau rumah , ke-2 belah pihak dibutuhkan surat kesepakatan sewa menyewa . yang umum dikatakan dengan hitam di atas putih , yang mempunyai tujuan jadi bukti bahwa telah terjadinya sewa menyewa tempat tinggal.
Contoh Surat Sewa Rumah Yang Benar |
Contoh Surat Sewa Rumah Yang Benar
Ada beberapa tempat tinggal yang disewakan untuk usaha atau untuk ditinggali pribadi biasanya terdapat ditempat strategis, di tepi jalan / di tempat dikeramaian , oleh karena itu begitu dibutuhkan surat kesepakatan sewa menyewa yang mempunyai tujuan hindari kesalah pahaman dan beberapa hal yg tidak dikehendaki.Contoh Surat Sewa Rumah Yang Benar
Di dalam isi surat kesepakatan sewa tempat tinggal berikut ini, mungkin anda bisa sertakan beberapa point yang diharuskan atau dibebankan kepada penyewa supaya penyewa tempat tinggal bisa menjaga serta memperlakukan tempat tinggal yang disewa seperti tempat tinggal sendiri. Anda dapat memberikan atau menyingkirkan kalusa2 isi kesepakatan sewa tempat tinggal supaya sesuaikan dengan kondisi serta keadaan. Yang terutama yaitu isi surat kesepakatan sewa tempat tinggal itu tidak membebankan satu pihak serta bisa memberi keuntungan serta faedah yang adil untuk yang memiliki tempat tinggal kontrakan serta orang yang menyewa tempat tinggal.- Contoh Surat Sewa Rumah Yang Benar
Surat Perjanjian Sewa Menyewa
Hari ini, senin 18 Desember 2017 , telah diadakan perjanjian sewa – menyewa rumah untuk usaha antara kedua belah pihak sebagai berikut:
Nama : siska
Alamat : Jl. Anggrek No. 03, Banda Aceh
Pekerjaan : Pegawai Negri sipil
No.KTP : 002718290
Selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Pertama.
Nama : Muhammad
Alamat : Jl. Melati No. 28, Banda Aceh
Pekerjaan : Wiraswasta
No.KTP : 714209721
Selanjutnya dalam perjanjian ini dapat disebut Pihak Kedua.
Atas sebuah obyek RUMAH yang terletak di Jl. melati raya No 28, Banda Aceh yang selanjutnya disebut sebagai obyek sewa dengan kondisi sebagai berikut :
Pihak pertama meminjamkan obyek sewa untuk dijadikan tempat usaha kepada pihak kedua selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 18 Desember 2017 s/d 18 Desember 2019.
Pihak pertama akan menerima uang sewa sebesar Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) per-tahun yang dibayarkan di muka untuk 1 (satu) tahun oleh pihak kedua.
Kemudian, pihak kedua akan menempati sementara obyek tersebut selama 1 (satu) tahun.
Pihak kedua akan membayar iuran lingkungan dan mematuhi peraturan lingkungan sesuai dengan ketetapan yang berlaku di lingkungan.
Pihak kedua tidak diperkenankan merubah bentuk bangunan rumah tanpa ijin tertulis dari pihak pertama.
Pihak kedua tidak diperkenankan untuk menjadikan obyek sewa sebagai perkumpulan organisasi ataupun menjadikan obyek sewa sebagai sarana peribadatan.
Pihak kedua akan membayar tagihan listrik dari PLN dan akan membayar seluruh tagihan sampai bulan terakhir masa sewa.
Bukti pembayaran tagihan harus diserahkan pihak kedua kepada pihak pertama selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran bulan tersebut.
Pihak kedua tidak berhak menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa kepada pihak lain kecuali atas persetujuan pihak pertama.
Apabila pihak kedua lalai dalam pembayaran tagihan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau menyerahkan hak untuk menempati obyek sewa pada pihak lain maka pihak pertama akan menarik hak penggunaan rumah sewa dari pihak kedua tanpa kompensasi apapun.
Apabila dalam kondisi terpaksa pihak pertama harus membatalkan perjanjian ini secara sepihak maka pihak kedua berhak untuk memperoleh penggantian uang sewa sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) untuk setiap bulan yang belum digunakan.
Begitu pula jika pihak kedua masih menempati obyek sewa setelah masa perjanjian berakhir maka pihak pertama berhak untuk memperoleh penggantian uang sewa sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) setiap bulannya ditambah deposit biaya listrik yang dihitung rata-rata selama 12 bulan terakhir.
Pihak kedua harus memberikan pernyataan tertulis ketika akan mengosongkan obyek sewa setidaknya 30 hari sebelum rencana pengosongan obyek sewa.
Surat perjanjian ini dibuat dua rangkap. Pihak pertama dan pihak kedua masing-masing memiliki surat perjanjian yang telah ditanda tangani bersama diatas materai.
Demikian surat perjanjian ini dibuat, agar dapat dipatuhi dan digunakan sebagaimana mestinya.
Demikian surat perjanjian ini dibuat, agar dapat dipatuhi dan digunakan sebagaimana mestinya.
Penyewa Pemilik Rumah
(_______________) (______________)
Demikianlah Contoh Surat Sewa Rumah Yang Benar semoga dapat bermanfaat .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar