Makna Hak Warga Negara - Kalian tentunya selalu mendapatkan kasih sayang dari orang tua kalian.
Salah satu bentuk kasih sayang orang tua kalian adalah dengan memenuhi
semua keperluan kalian.
Begitu pula ketika di sekolah, kalian mendapatkan ilmu pengetahuan dari pembelajaran yang dilakukan bersama guru. Nah, dua hal itu adalah contoh dari hak kalian sebagai warga negara.
Hak merupakan semua hal yang harus kalian peroleh atau dapatkan. Hak bisa berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu.
Hak yang diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban.
Dengan kata lain hak baru bisa diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan, misalnya seorang pegawai berhak mendapatkan upah, apabila sudah melaksanakan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya.
Pada pembajaran di bab pertama, kalian sudah diperkenalkan dengan konsep hak asasi manusia.
Menurut kalian sama tidak maknanya dengan konsep hak warga negara? Untuk mengetahui jawabanya, coba kalian cermati uraian materi berikut ini.
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia.
Karena itu, hak asasi manusia itu berbeda dari pengertian hak warga negara.
Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam
kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara.
Hak asasi sifatnya universal,tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi hak warganegara dibatasi oleh status kewarganegaraannya.
Dengan kata lain, tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia, akan tetapi dapat dikatakan bahwa semua hak asasi manusia juga merupakan hak warga negara, misalnya hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan Republik Indonesia adalah hak asasi warga negara Indonesia, sehingga tidak berlaku bagi setiap orang yang bukan warga negara Indonesia.
Apa saja hak warga negara Indonesia itu? Menurut Jimly Asshiddiqie dalam artikelnya yang berjudul Membangun Budaya Sadar Berkonstitusi untuk Mewujudkan Negara Hukum yang Demokratis (2007), Hak warga negara Indonesia meliputi hak konstitusional dan hak hukum. Hak konstitutional adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945), sedangkan hak-hak hukum timbul berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawahnya. Setelah ketentuan tentang hak asasi manusia diadopsikan secara lengkap dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengertian tentang hak asasi manusia dan hak asasi warga negara dapat dikaitkan dengan pengertian hak konstitusional yang dijamin dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu, setiap warga negara Indonesia memiliki juga hak-hak hukum yang lebih rinci dan operasional yang diatur dengan undang-undang ataupun peraturan perundang-undangan lain yang lebih rendah.
Hak-hak yang lahir dari peraturan di luar undang-undang dasar disebut hak-hak
hukum, bukan hak konstitusional.
Dengan demikian dari uraian di atas, dapat dikatakan bahwa konsep hak warga negara memiliki cakupan sangat luas. Hak tersebut meliputi hak asasi manusia,hak konstitusional, dan hak legal/hukum.
Sekaitan dengan hal di atas, setiap warga negara Indonesia tentunya mempunyai ketiga jenis hak warga negara tersebut. Hal tersebut sebagai konsekuensi dari kedudukan setiap warga negara Indonesia yang dianggap penting oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan menghormati hak asasi setiap individu manusia yang berada dalam wilayah negara Republik Indonesia. Penduduk Indonesia, apakah berstatus sebagai warga negara Indonesia atau bukan diperlakukan sebagai manusia yang memiliki hak dasar yang diakui universal. Prinsip-prinsip hak asasi manusia itu berlaku pula bagi setiap individu warga negara Indonesia. Bahkan, di samping jaminan hak asasi manusia itu, setiap warga negara Indonesia juga diberikan jaminan hak konstitusional dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Di samping itu, terdapat pula ketentuan mengenai jaminan hak asasi manusia tertentu yang hanya berlaku bagi warga negara atau setidaknya bagi warga negara diberikan kekhususan atau keutamaan-keutamaan tertentu, misalnya, hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan dan lain-lain yang secara bertimbal balik menimbulkan kewajiban bagi negara untuk memenuhi hak-hak itu khusus bagi warga negara Indonesia. Artinya, Negara Republik Indonesia tidak wajib memenuhi tuntutan warga negara asing untuk bekerja di Indonesia ataupun untuk Info Kewarganegaraan Secara umum jaminan hak warga
negara secara konstitusional di atur dalam Pasal 27 sampai dengan
Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Mendapatkan pendidikan gratis di Indonesia. Hak-hak tersebut dikategorikan
sebagai hak warga negara yang meliputi:
a. Hak asasi manusia tertentu yang hanya berlaku sebagai hak konstitusional bagi warga negara Indonesia saja. Misalnya:
1) hak yang tercantum dalam Pasal 28D ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan setiap Warga negara berhak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan;
2) Pasal 27 ayat (2) menyatakan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
3) Pasal 27 ayat (3) berbunyi setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara;
4) Pasal 30 ayat (1) berbunyi tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara;
5) Pasal 31 ayat (1) menentukan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
b. Hak asasi manusia tertentu yang meskipun berlaku bagi setiap orang, akan tetapi dalam kasus-kasus tertentu, khusus bagi Warga negara Indonesia berlaku keutamaan-keutamaan tertentu. Misalnya, Pasal 28D ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan, “Setiap orang berhak
untuk bekerja.....”.
Namun, negara dapat membatasi hak orang asing untuk bekerja di Indonesia. Misalnya, turis asing dilarang memanfaatkan visa kunjungan untuk mendapatkan penghidupan atau imbalan dengan cara bekerja di Indonesia selama masa kunjungannya itu.
c. Hak warga negara untuk menduduki jabatan-jabatan yang diisi melalui prosedur pemilihan, seperti Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota, Kepala Desa, Hakim Konstitusi, Hakim Agung, anggota Badan Pemeriksa Keuangan,anggota lembaga permusyawaratan dan perwakilan yaitu MPR, DPR, DPD dan DPRD, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, Dewan Gubernur Bank Indonesia, anggota komisi-komisi negara, dan jabatan-jabatan lain yang diisi melalui prosedur pemilihan, baik secara langsung atau secara tidak langsung
oleh rakyat.
d. Hak warga negara untuk diangkat dalam jabatan-jabatan tertentu, seperti tentara nasional Indonesia, polisi negara, jaksa, pegawai negeri sipil beserta jabatan-jabatan struktural dan fungsional dalam lingkungan kepegawaian, dan jabatan-jabatan lain yang diisi melalui pemilihan. Semua jabatan yang dimaksud di atas hanya berlaku dan hanya dapat diduduki oleh warga negara Indonesia sendiri sesuai dengan maksud ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar