Pengertian Norma Hukum, Sosial, Agama, Kesusilaan dan Kesopanan Menurut Para Ahli

Pengertian Norma- Norma

Sebelum kita membahas lebih detail tentang Pengertian Norma Hukum, Sosial, Agama, Kesusilaan dan Kesopanan Menurut Para Ahli, terlebih dahulu kita pahami apa definisi dari norma tersebut. Norma.


  Pengertian Norma Hukum, Sosial, Agama, Kesusilaan dan Kesopanan Menurut Para Ahli

(Norm) adalah aturan-aturan yang berlaku didalam kehidupan masyarakat yang disertai dengan sanksi ataupun ancaman apabila tidak melakukannya. Perlu diketahui noram yang berlaku dimasyarakat sifatnya ialah mengikat daan berbeda-beda tingkatannya kepada setiap warga dan anggota masyarakat. Terdapat dua norma yakni ada norma yang lemah da nada pula norma yang berat (mengikat)

Macam-macam Norma Beserta Contohnya

Norma terbagi menjadi empat bagian yakni Norma Agama, Norma Kesusilaan, Norma Hukum dan yang terakhir adalah Norma Kesopanan. Kita akan bahas satu persatu mengenai pengertian dan contoh dari norma-norma tersebut, diantara nya sebagai berikut :

A.  Norma Agama

Norma Agama ialah sekumpula kaidah atau peraturan hidup yang sumbernya dari wahyu ilahi. nirma agama ialah aturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Adapun contoh dari norma agama ini diantara lain sebagai berikut :

1. Melaksanakan ketentuan agama, seperti : membantu sesama manusia, menghormati orang lain, tidak semena-mena terhadap orang yang lemah.

2. Menjauhi larangan agama, seperti melakukan perjudian, minuman-minuman keras, mencuri, berbuat fitnah, membunuh, berbut  zina, berbuat riba;

3. Melaksanakan Sholat/ sembahyang, ibadah  tepat pada waktunya dan  masih banyak lagi.

B.  Norma Kesusilaan

Norma Kesulilaan ialah eraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia (insan kamil ). Contoh dari Norma Kesusilaan ialah sebagai berikut :

1. dilarang membunuh;

2. berkata jujur, benar;

3. menghormati, menghargai orang lain;

4. berbuat baik terhadap sesama manusai;

5. berlaku adil terhadap sesama; dan sebagainya.

C.  Norma Kesopanan/Adat Istiadat

Norma Kesopanan/Adat Istiadat ialah kepatuhan, kepantasan dan kebiasaan yang berlaku pada masyarakat itu. jadi Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang bersumber dari tata pergaulan masyarakat tentang etika sopan santun, dan tata krama dalam masyarakat. Contoh dari norma Kesopanan/Adat ialah sebagai berikut :

a. Tidak meludahi di sembarang tempat;

b. Bertutur kata yang sopan, tidak menyakitkan  kepada siapa pun;

c. masuk rumah orang lain dengan permisi;

d. menghormati orang yang lebih tua atau dituakan;

e. Mempersilahkan/ memberikan tempat duduk pada wanita dalam Bus, atau kereta api; dan masih banyak lagi contoh lainnya.

D.  Norma Hukum

Norma Hukum ialah norma/aturan-aturan yang bersumber dari pemerintah atau negara. Norma hukum dibuat oleh pejabat pemerintah yang memiliki wewnang tertinggi dengan tertulis dan sistematika/aturan tertentu. Contoh dari Norma Hukum ialah sebagai berikut :

a. Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain dikenakan pidana penjara dengan ancaman pidana sekurang-kurangnya 15 tahun;

b. Pengemudi kendaraan bermotor harus membawa Surat Ijin mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);

c. Barang siapa mengambil hak milik orang lain untuk dikuasai kepadanya akan dikenakan saksi pidana;

d. Tidak boleh ingakar janji, penipuan dalam jual beli; dan masih banyak contoh lainnya.


Pengertian Norma Menurut Para Ahli

Untuk memperluas pengetahuan kita mengenai Norma yang ada di Indonesia, disini juga akan saya bahas mengenai Pengertian Norma menurut beberapa Ahli. Ada 10 Ahli yang berpendapat tentang pengertian Norma, Langsung saja sebagai berikut :

1.  Broom & Selznic

Norma ialah rancangan yang sudah ideal mengenai perilaku manusia yang mana memberikan batasan untuk anggota-anggota masyarakat guna mendapatkan tujuan hidupnya.

2.  Richard T. Schaefer & Robert P. Lamm

Norma adalah standar perilaku yang sudah mapan dan dipelihara oleh masyarakat.

3. Antony Gidden

Norma merupakan aturan atau prinsip yang konkret yang mana seharusnya dapat untuk dijaga serta diperhatikan oleh masyarakat.

4.  Soerjono Soekano

Norma merupakan perangkat agar hubungan yang terjadi antar sesama dalam kehidupan bermasyarakat dapat terjalin dengan baik.

5.  Mz. Lawang

Norma merupakan gambaran mengenai apa yang diinginkan sesuatu tersebut pantas dan juga baik sehingga sejumlah anggapan baik serta butuh untuk dihargai itu sebagaimana mestinya.

6.  J Macionis

J Macionis berpendapat bahwa pengertian norma merupakan suatu aturan dan kumpulan harapan masyarakat agar dapat memandu tindakan atau perilaku para anggotanya.

7.  Hans Kelsen

Pengertian norma merupakan perintah yang secara tidak personal serta anonim.

8.  Isworo Hadi Wiyono

Norma merupakan peraturan atau petunjuk hidup guna memberikan panduan dalam bertindak yang mana itu boleh untuk dilakukan serta tindakan atau perbuatan yang mana harus dihindari bahkan dilarang.

9.  Bellebaum

Norma merupakan alat agar dapat mengatur orang-orang agar melakukan perbuatan yang diletakkan atas dasar keyakinan serta pada beberapa sikap tertentu. Norma ada kaitannya dengan kerja sama yang terjadi didalam sebuah kelompok atau untuk mengatur setiap perbuatan pada masing-masing anggotanya agar dapat mencapai dan menjunjung nilai-nilai yang telah diyakini secara bersama-sama.

10.  Craig Calhoun

Norma adalah pedoman atau aturan yang menyatakan mengenai bagaimana seseorang supaya bertindak dalam situasi-situasi tertentu.

Demikianlah artikel mengenai Pengertian Norma Hukum, Sosial, Agama, Kesusilaan dan Kesopanan Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat dan menambah wawasan bagi anda.
Tentang:

Share:


Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar