Contoh Soal Ketidakadilan - Sejatinya, setiap manusia pasti menghendaki perlakuan adil. Ketidakadilan merupakan tindakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang telah dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Di Indonesia, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah menegaskan mengenai hak atas keadilan dalam sejumlah pasal berikut.
• Pasal 2
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
• Pasal 3 ayat (2)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
• Pasal 5 ayat (2)
Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang objektif dan tidak berpihak.
• Pasal 17
Setiap orang, tanpa diskiriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
Tentang:
Contoh Soal Sosiologi
• Pasal 2
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
• Pasal 3 ayat (2)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
• Pasal 5 ayat (2)
Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang objektif dan tidak berpihak.
• Pasal 17
Setiap orang, tanpa diskiriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
SOAL 1
Sejatinya, setiap manusia pasti menghendaki perlakuan ….
SOAL 2
Ketidakadilan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang telah dikaruniakan oleh ….
SOAL 3
UU No. 39 Tahun 1999 mengatur tentang ….
SOAL 4
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai ….
SOAL 5
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian ….
SOAL 6
Perhatikan hal-hal berikut!
1) Objektif
2) Subjektif
3) Tidak Berpihak
4) Berpihak
Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang …
1) Objektif
2) Subjektif
3) Tidak Berpihak
4) Berpihak
Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang …
SOAL 7
Setiap orang, tanpa diskiriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan ….
SOAL 8
Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang ….
SOAL 9
Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan pekerjaan yang sepadan dengan martabat kemanusiaannya berhak atas ….
SOAL 10
Adil bermakna adanya distribusi hak-hak yang terkait dengan ….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar