Konsep kekuasaan tentu saja merupakan konsep yang tidak asing bagi kalian. Dalam kehidupan sehari-hari konsep ini sering sekali terdengar baik dalam obrolan di masyarakat maupun dalam berita di media cetak maupun elektronik.
Apa sebenarnya kekuasaan itu?
Secara sederhana kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya. Sebagai contoh, ketika kalian sedang menonton televisi, tiba-tiba orang tua kalian menyuruh untuk belajar, kemudian kalian mematikan televisi tersebut dan masuk ke kamar atau ruang belajar untuk membaca atau menyelesaikan tugas sekolah. Contoh lain dalam kehidupan di sekolah, kalian datang ke sekolah tidak boleh terlambat, apabila terlambat tentu saja kalian akan mendapatkan teguran dari guru. Begitu pula di masyarakat, ketika ada ketentuan bahwa setiap tamu yang tinggal di wilayah itu lebih dari 24 jam wajib lapor kepada Ketua RT/RW, maka setiap tamu yang datang dan tinggal lebih dari 24 jam harus lapor kepada yang berwenang. Nah contoh-contoh tersebut menggambarkan perwujudan dari kekuasaan yang dimiliki oleh sesorang atau lembaga.
Apakah negara juga mempunyai kekuasaan?
Negara tentu saja mempunyai kekuasaan, karena pada dasarnya negara merupakan organisasai kekuasaan. Dengan kata lain, bahwa negara memiliki banyak sekali kekuasaan. Kekuasaan negara merupakan kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan dan kemakmuran, serta keteraturan.
Apa saja kekuasaan negara itu?
Kekuasaan negara banyak sekali macamnya. Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam bukunya yang berjudul Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006:273), kekuasaan negara itu dapat dibagi menjadi tiga macam kekuasaan yaitu:
- Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
- Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undangundang
- Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara, yaitu Montesquieu. Montesquieu sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam bukunya yang berjudul Negara Kesatuan; Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006:273)
- Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
- Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
- Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
Pendapat yang dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan dari pendapat John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukan ke dalam kekuasaan eksekutif dan fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda dan sifatnya terpisah. Oleh karena itu teori Montesquieu ini dinamakan dengan Trias Politica.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar