Pengertian Cek Beserta Jenisnya - Apa itu cek? Pengertian Cek ialah surat perintah tidak bersyarat kepada bank dalam rangka membayar sejumlah uang yang tertera di dalam cek tersebut. Setelah cek diserahkan kepada petugas bank, kemudian pembawa dan pemilik cek tersebut akan mendapatkan uang sejumlah yang tertera pada cek tersebut.
Surat perintah membayarkan uang berlaku sebagai cek harus membayar uang berlaku sebagai cek sebelumnya harus memenuhi syarat yang berlaku seperti nama perorangan atau nama perusahaan yang lengkap dengan alamat yang jelas yang dicantumkan pada lembaran cek tersebut. Berikut adalah Jenis-jenis Cek
Jenis-Jenis Cek
1. Cek atas nama
Cek atas nama ialah cek yang dikeluarkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis dengan jelas di dalam cek tersebut. Misalnya, jika di dalam sebuah cek tertulis terdapat perintah “bayarlah kepada saudara Rafi sejumlah Rp10.000.000” maka cek inilah yang disebut sebagai Cek Atas Nama.” Namun, ada catatan bahwa kata-kata seperti “atau pembawa” di belakang nama yang disebutkan harus dicoret.
2. Cek atas unjuk
Cek atas unjuk ialah antonim dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk, tidak terdapat nama penerima atau badan hukum yang ditunjuk sehingga siapa saja yang membawa cek tersebut dapat menguangkannya. misalnya, di dalam cek tersebut hanya tertulis “bayarlah cash atau tunai” atau tidak ditulis kata-kata apa pun.
3. Cek Silang
Cek silang ialah cek yang di bagian pojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek Silang atau Cross Cheque ini sengaja diberi tanda silang yang artinya berubah dari tunai menjadi nontunai atau pemindahbukuan.
4. Cek Mundur
Cek mundur ialah sebuah cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang. Contohnya , hari ini tanggal 12 februari 2018. Namun, di dalam cek tersebut tertulis tanggal 20 februari 2018. Jenis yang seperti inilah yang disebut sebagai cek mundur. Hal ini terjadi karena ada kesepakatan antara pemberi dan penerima cek. Yang salah satu sebabnya mungkin belum ada dana pada saat itu.
5. Cek Kosong
Cek kosong atau blank cheque ialah cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. Misalnya, Tuan Asep ingin mencairkan cek senilai Rp 50.000.000. Namun, jumlah uang di dalam rekening gironya hanya Rp 20.000.000. Ini berarti ada kekurangan dana sebesar Rp 30.000.000 apabila ingin menariknya. Sangat jelas bahwa dana dalam cek jumlahnya kurang dibandingkan dengan jumlah dana yang ada.
Syarat Format Cek
Apa saja syarat cek dapat dicairkan? Agar cek memenuhi persyaratan sesuai dengan Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 178, cek harus memiliki beberapa kriteria, ialah sebagai berikut:
- Pada surat cek, harus ada tulisan “CEK”.
- Cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
- Di dalam cek harus tertera nama bank yang harus membayar (ditarik).
- Harus ada penyebutan tanggal dan lokasi tempat cek di keluarkan.
- Tanda tangan penarik.
Pengertian Bilyet Giro
Selain Cek, terdapat juga Bilyet Giro. Apa Pengertian Bilyet Giro? Bilyet Giro adalah sebuah surat perintah pemindahbukuan dari nasabah suatu bank kepada bank yang ditunjuk untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya ke rekening penerima yang namanya disebut.
Sistem Giro pertama kali muncul pada masa Kerajaan Ptolemaik Mesir sekitar abad ke-4 SM. Pembayaran giro menjadi sistem pembayaran yang diterima pada awal-awal sistem perbankan di Alexandria, Mesir. Sistem pembayaran menggunakan giro pada masa itu telah umum dilakukan pada sistem perbankan.
Adapun Bilyet Giro juga memili persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
Syarat Formal Bilyet Giro
- Nama bilyet giro dan nomor bilyet giro
- Nama tertarik.
- Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan dana atas beban rekening penarik.
- Nama dan nomor rekening pemegang.
- Nama bank penerima.
- Jumlah dana yang dipindahkan, baik dalam angka maupun dalam huruf selengkap-lengkapnya.
- Tempat dan tanggal penarikan.
- Tanda tangan, nama jelas, dan/atau dilengkapi dengan cap/stempel dengan persyaratan pembukaan rekening.
Dari penjelasan pengertian cek dan pengertian bilyet giro tersebut, adakah yang masih bingung dimana letak perbedaan dan adakah persamaan antara cek dan bilyet giro?
Perbedaan Cek dengan Bilyet Giro
- Cek
1. Dapat segera dicairkan tunai di bank
2. Dapat dibayarkan dari bank atas unjuk
3. Ada biaya materai dalam setiap penarikan cek.
4. Manfaat utamanya adalah surat perintah dari nasabah kepada bank untuk mencairkan sejumlah uang tunai seperti yang tertulis di dalam cek kepada pemegang cek.
5. Tidak bisa dicairkan kalau tidak tercantuk tanggal penerbitannya.
6. Ada tanggal penerbitan karena ada juga yang namanya cek mundur
7. Sumber hukum nya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
- Bilyet Giro
1. Tidak dapat segera dicairkan secara tunai di bank
2. Hanya dapat dilakukan atas nama
3. Manfaat utamanya adalah surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindah bukukan sejumlah uang kepada orang yang sudah ditunjuk.
4. Dapat diserahkan sebelum tanggal efektifnya jika lebih awal dari tanggal penerbitan.
5. Tercantuk tanggal efektif dan juga tanggal penerbitan
6. Sumber hukumnya adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI)
Sekian artikel mengenai Pengertian Cek dan Bilyet Giro. Baca juga: Tugas dan Wewenang Bank Indonesia sebagai Lembaga Perbankan
Sekian artikel mengenai Pengertian Cek dan Bilyet Giro. Baca juga: Tugas dan Wewenang Bank Indonesia sebagai Lembaga Perbankan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar