Pengertian dan Contoh Hak Angket

Pengertian dan Contoh Hak Angket – Apa yang dimaksud dengan Hak Angket? Seperti apa contohnya? Dalam postingan kali ini saya akan memberikan informasi Seputar Pengertian dan Contoh Hak Angket. Langsung saja sebagai berikut.

Beberapa diantara kita mungkin sudah familiar dengan kalimat Hak Angket ini terutama orang-orang yang berkecimpung dalam dunia politik. Namaun sangat penting lagi apabila kita dapat mengkaji ulang Pengertian dan Contoh Hak Angket tersebut.
Pengertian dan Contoh Hak Angket

Pengertian dan Contoh Hak Angket

 Hak Angket dalam sebuah ketatanegaraan Indonesia, yakni merupakan salah satu dari hak DPR untuk menyelidiki masalah pelaksanaannya dianggap sudah menyimpang dari kesepakatan antara pemerintah dengan DPR sesuai dengan ketentuan UUD.

Definisi Hak Angket

Definisi Hak Angket – menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia  (KBBI) yang dimaksud dengan Angket ialah penyelidikan oleh lembaga perwakilan rakyat terhadap kegiatan pemerintah. Hak Angket merupakan salah satu hak kontrol DPR terhadap kebijakan ekseutif. menurut UU No. 22 Tahun 2003 Pasal 27 UU “hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.”

Contoh Hak Angket

Contoh Hak Angket – lalu seperti apakah contoh dari hak angket tersebut? Contoh Hak Angket diantaranya adalah Pajak, Bank Century, dsb. Hak Angket melakukan penyelidikan atas suatu kebijakan pemerintah yang penting dan strategis, yang mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta hak menyatakan pendapat. Contoh dalam Sidang paripurna DPR yang mempertanyakan sikap pemerintah RI yg mendukung resolusi 1747 Dewan Keamanan (DK) PBB mengenai sanksi kepada Iran dan hak interpelasi mengenai masalah lumpur Lapindo Brantas.

Di dalam sebuah Hukum di Indonesia baik Hukum Acara Pidana maupun Hukum Acara Pidata, dikenal dengan istilah Hak Angket, yaitu Hak Valetudiner, maksudnya ialah pemeriksaan saksi-saksi sementara sebelum acara perkara dimulai atau sebelum pemeriksaan saksi-saksi resmi dilakukan.

Hal tersebut dilakukan untuk antipasti jika ada kekhawatiran  pada saksi-saksi, keterangan-keterangan atau bukti-bukti yang penting akan hilang, seperti saksi tersebut sudah sangat tua, sehingga di khawatirkan akan meninggal dunia, dan lain-lain.

Demikian artikel mengenai Pengertian dan Contoh Hak Angket ini, Baca juga: Kedaulatan Rakyat dalam Konteks Negara Hukum
Tentang:

Share:


Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar