Pengertian Demokrasi

Pengertian Demokrasi

Proses demokratisasi yang semakin mengglobal memasuki abad ke-21, merupakan tantangan konseptual dan kontekstual civic education atau citizenship education. Konseptualisasi demokrasi yang berakar pada konsep demokrasi, yang secara harfiah berasal dari bahasa latin yaitu ”demos” dan ”cratos atau /cratein”, kemudian diserap ke dalam bahsa Inggris ”democracy” kini sudah menjadi kosakata umum yang sudah terbiasa digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan ”the Advenced Learner`s Dictionaryof Current Eanglish (Hornby, dkk:261) dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan ”democracy” adalah :
(1) country with principles of government in witch all adult citizens share through their elected representatives; (2) country with government wich encourages and allows right of citizenship such as freedom of speech, religion, opinion, and association, the assertion of rule of law, majority rule, eccompanied by respect of the rights of minorities. (3) Society in wich there is treatment of each other by citizens as equals”.

Dari kutipan pengertian tersebut tampak bahwa kata demokrasi merujuk pada konsep kehidupan negara atau masyrakat dimana warganegara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih, pemerintahaanya mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, bergama, berpendapat, berserikat, menegakkan hukum, adanya pemerintahan mayoritas yang menghargai hak-hak kelompok minoritas; dan masyrakat yang warganegaranya saling memberi perlakuan yang sama. Hal tersebut senada dengan ucapan Abraham Lincoln yang menyatakan bahwa “demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat” atau the government from the people, by the people, and for the people”.
Karena “people”yang menjadi sentrumnya demokrasi oleh Pabotinggi (2002) demokrasi disikapi sebagai pemerintahan yang memiliki paradigma “otocentricity” atau otosentrisitas yakni rakyatlah yang harus menjadi kriteria dasar demokrasi. Sebagai suatu konsep demokrasi diterima sebagai seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan yang juga mencakup seperangkat praktik dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah panjang dan berliku. Pendeknya, demokrasi adalah pelembagaan dari kebebasan” (USIS, 1995:5).

Sementara itu CICED (1998) mengadopsi konsep demokrasi sebagai berikut “Democracy is conceptually perceived a frame of thought of having the public governance from the people has been universally accepted as paramount ideal, norm, social system, as well as substantiated, cherished, and develop”. Disini demokrasi secara konseptual dipandang sebagai kerangka berpikir dalam melakukan pengaturan urusan umum atas dasar prinsip dari, oleh dan untuk rakyat diterima secara baik sebagai idea, norma, dan sistem sosial maupun sebagai wawasan sikap dan perilaku individual yang secara kontekstual diwujudkan, dipelihara dan dikembangkan. Apa yang dikemukan CICED (1999) tersebut konsep demokrasi dilihat dar konsep yang bersifat multidimensional, yakni secara filosofis demokrasi sebagai ide, norma, prinsip, secara sosiologis sebagai sistem sosial dan secara psikologis sebagai wawasan, sikap dan perilaku individu dalam hidup bermasyarakat.
Gagasan inti dari demokrasi adalah kedaulatan rakyat dan rakyat sebagai sumber kekuasaan. Di atas dasar inilah para pemikir barat membahas topik kekuasaan/pemerintahan. Dalam demokrasi setiap individu memiliki hak yang sama dalam legislasi, masing-masing adalah ’tuan’ bagi dirinya sendiri. Atas dasar ini, rakyat adalah sumber kekuasaan. Penguasa sekedar mendapat mandat dari rakyat. Rakyatlah –melalui para wakilnya di parlemen- yang berwenang membuat atau mengganti hukum dan mengangkat penguasa. Rakyat juga yang berkuasa menentukan sistem pemerintahan.
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu: 1) Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jurdil; 2) Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Pemahaman demokrasi  dapat dibedakan atas pendekatan normatif dan dan pendakatan empiris. Pendekatan normatif berkaitan dengan demokrasi sebagai tujuan, bagaimana demokrasi yang seharusnya diselenggarakan oleh negara (Affan Gafar, 1999:3). Sementara pendekatan empirik berkaitan dengan sistem politik dan karenanya baik oleh Gaffar (1999:3) maupun James ferguson (2002) disebut sebagai ”Procedural democracy”. Karena terkait dengan sistem politik, maka demokrasi dikaitkan dengan soal perwakilan langsung (Cynthia farrar, 1988). Tetapi tidak jarang juga dikaitkan model lain yang dikenal dengan perwakilan demokratis (Watson & Barber, benyamin, 1990). Kalangan ilmuan politik kemudian secara empirik dengan mengamati praktik demokrasi dengan beberapa indikator seperti Larry Diamond (Watson & Barber, benyamin, 1990) yang mengetengahkan demokrasi dengan tiga ciri : pertama-  persaingan ekstensif untuk menduduki posisi politis secara teratur, kedua- Partisipasi politik menyeluruh dan ketiga- kebebasan pers, berserikat dan ditegakkan hukum.


Manfaat Demokrasi

Kehidupan masyarakat yang demokratis, di mana kekuasaan negara berada di tangan rakyat dan dilakukan dengan sistem perwakilan, dan adanya peran aktif masyarakat dapat memberikan manfaat bagi perkembangan bangsa, negara, dan masyarakat. Manfaat demokrasi di antaranya adalah sebagai berikut :

1. Kesetaraan sebagai Warga Negara

Demokrasi bertujuan memperlakuakn semua orang adalah sama dan sederajat.  Prinsip ini tidak hanya menuntut bahwa kepentingan setiap orang harus diperlakukan sama dan sederajat dalam kebijakan pemerintah, tetapi juga menuntut perlakuan yang sama terhadap pandangan-pandangan atau pendapat dan pilihan setiap warga negara.

2. Memenuhi Kebutuhan-kebutuhan Umum

Dibandingkan dengan pemerintahan lain seperti sosialis dan fasis, pemerintahan yang demokratis lebih mungkin untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan rakyat  biasa. Semakin besar suara rakyat dalam menentukan kebijakan, semakin besar  pula kemungkinan kebijakan itu mencerminkan keinginan dan aspirasi-aspirasi rakyat.

3. Pluralisme dan Kompromi

Demokrasi mengandalkan debat terbuka, persuasi, dan kompromi. Penekanan  demokrasi pada debat tidak hanya mengasumsikan adanya perbedaan-perbedaan pendapat dan kepentingan pada sebagian besar masalah kebijakan, tetapi juga menghendaki bahwa perbedaan-perbedaan itu harus dikemukakan dan didengarkan. Dengan demikian, demokrasi mengisyaratkan kebhinekaan dan kemajemukan dalam masyarakat maupun kesamaan di antara para warga negara.

4. Menjamin Hak-hak Dasar

Demokrasi menjamin kebebasan-kebebasan dasar. Diskusi terbuka sebagai metode mengungkapkan dan mengatasi masalah-masalah perbedaan dalam kehidupan sosial tidak dapat terwujud tanpa kebebasan-kebebasan yang ditetapkan dalam konvensi tentang hak-hak sipil dan politis : hak kebebasan berbicara dan berekspresi, hak berserikat dan berkumpul, hak bergerak, dan hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan diri. Hak-hak itu memungkinkan pengembangan diri setiap individu dan memungkinkan terwujudnya keputusan-keputusan kolektif yang lebih baik.

5. Pembaruan Kehidupan Sosial.

Demokrasi memungkinkan terjadinya pembaruan kehidupan sosial. Penghapusan kebijakan-kebijakan yang telah usang secara rutin dan penggantian para politisi dilakukan dengan cara yang santun dan damai, menjadikan sistem demokratis mampu menjamin pembaruan kehidupan sosial. Hal ini juga memuluskan proses alih generasi tanpa pergolakan atau kekacauan pemerintahan yang biasanya mengikuti pemberhentian tokoh kunci dalam rezim non demokratis.
Tentang:

Share:


Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar