PROPOSAL
PERMOHONAN BANTUAN PENGADAAN SARANA
ALAT BERMAIN
TAHUN 2014
LOKASI PENGADAAN :
TK PKK PAROPO
KECAMATAN PANAKKUKANG
KOTA MAKASSAR
PROP.SUL-SEL
Nomor : 01/TK.PKK PRP/XI/2014 Makassar, 5 Desember 2014
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Permohonan Bantuan Fasilitas
Alat Bermain TK
Yang terhormat,
Kepala Biro Keuangan
Kompleks Kemdikbud Gedung C Lantai IX
Jalan Jenderal Sudiarman, Senayan Jakarta 10270
Sehubungan dengan adanya bantuan dan biro keuangan kepada Kepala Sekolah perihal program bantuan Sarana Alat Bermain, dengan hormat kami mengajukan permohonan bantuan dimaksud.
Berdasarkan hal tersebut diatas, bersama ini kami sampaikan proposal permohonan bantuan sarana alat bermain untuk dijadikan bahan pertimbangan
Atas perhatian dan pertimbangan Bapak, kami ucapkan terima kasih.
Kepala Sekolah
TK PKK PAROPO
Hj. FATMAWATI MANNAN
PROPOSAL
1. Nama Sekolah : TK PKK PAROPO
2. Alamat Sekolah :
a. Jalan : Paropo 2 No. 37
b. Kelurahan : Paropo
c. Kecamatan : Panakkukang
d. Kabupaten/Kota : Makassar
e. Provinsi : Sulawesi Selatan
f. Kode Pos : -
g. No.Telepon/HP : 085145191309
h. Fax : -
i. E-Mail : -
3. Jenis Usulan Kegiatan : Fasilitas Sarana Alat Bermain TK
4. Biaya Pelaksanaan
a. Biaya Sarana Alat Bermain : Rp. 19.000.000,-
b. Biaya Manajemen (Maksimal 5%) : Rp. 1.000.000,-
Jumlah : Rp. 20.000.000,-
5. Rencana jadwal pelaksanaan (maksimal 60 hari)
6. Data profil sekolah terlampir
Makassar, 15 November 2014
Kepala Sekolah
TK PKK PAROPO
Hj. FATMAWATI MANNAN
PROFIL SEKOLAH
1. Nama Sekolah : TK PKK PAROPO
2. Alamat Sekolah :
a. Jalan : Paropo 2
b. Kecamatan : Panakkukang
c. Kabupaten/Kota : Makassar
d. Kode Pos : -
e. No.Telepon/HP : 085145191309
f. Fax : -
g. E-Mail : -
3. Tahun Operasional : 2009
4. Status Tanah : -
5. Tegangan Daya Listrik : 220 Volt, 900 watt
6. Nama Bank : Bank BRI
No. Rekening : 3812-01-007135-53-1
Atas Nama : Rahmatiah
7. No. NPWP : 15.887.750.6-801.000
8. Luas Lahan : -
9. Jumlah siswa dalam 3(tiga)minggu terakhir
Kelas | Jumlah Siswa | Keterangan | ||
2011/2012 | 2012/2013 | 2031/2014 | ||
A | 10 | 15 | 20 | |
B | 15 | 20 | 25 | |
Jumlah | 25 | 35 | 45 |
10. Tenaga Pendidik dan Kependidikan
a. Guru tetap (PNS) : 3 orang
b. Guru tidak tetap (Honorer) : 2 orang
c. Tenaga pengajar bidang kesenian : - orang
d. Staf tata usaha : 1 orang
Jumlah : 6 orang
Makassar, 15 November 2014
Kepala Sekolah
TK PKK PAROPO
Hj. FATMAWATI MANNAN
Rekening Bank Atas Nama Sekolah
1. Nama Bank : Bank BRI
2. Cabang : Ahmadyani
3. Unit : Dg.Sirua
4. Nomor Rekening : 3812-01-007135-53-1
5. Atas Nama : Rahmatiah
NPWP Atas Nama Sekolah
1. Nama Sekolah : TK PKK PAROPO
2. Alamat : Jl.Paropo 2 No. 37
3. Nomor NPWP : -
4. Atas Nama : -
Catatan:
1. Akad kerjasama dibuat sebanyak 3 rangkap, terdiri dari:
a. Rangkap pertama diberi materai Rp. 6000, - di pihak pertama (di
bagian Kasi Penyusunan Program pada Subdit Program dan Evaluasi)
bagian Kasi Penyusunan Program pada Subdit Program dan Evaluasi)
b. Rangkap kedua diberi materai Rp. 6000, - di pihak kedua (di bagian
Ketua/Kepala Lembaga....)
Ketua/Kepala Lembaga....)
c. Rangkap ketiga tidak diberi materai
2. Kuitansi dibuat sebanyak 3 rangkap, terdiri dari :
a. Kuitansi pertama diberi materai Rp. 6000, - (di bagian Setuju Dibayar,Kasi Penyusunan Program pada Subdit Program dan Evaluasi,
b. Kuitansi kedua diberi materai Rp. 6000, - di pihak kedua (di bagian
Yang Menerima)
Yang Menerima)
c. Kuitansi ketiga tidak diberi materai
3. Penanggalan
a. Tanggal akad kerjasama di kosongkan
b. Tanggal SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
setelah tanggal rekening lembaga PAUL) Baru
c. Tanggal kuitansi di kosongkan
4. Dokumen dari Dinas Pendidikan
a. Surat permohonan kuota tambahan Rintisan PAUD Baru
b. Berita Acara Hasil Verifikasi Bantuan Rintisan Lembaga Paud Baru
c. Daftar Naina Lembaga Yang Memperoleh Dana Bantuan Rintisan LembagaTaud
Baru.
Baru.
AKAD KERJASAMA
PEMBERIAN DANA BANTUAN
PENYELENGGARAAN RINTISAN PAUD BARU
NOMOR :……………………..
ANTARA:
DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
KEMENTERIAN PENDIDIKNA DAN KEBUDAYAAN
DENGAN
KETUA/KEPALA (LEMBAGA PAUD) TK PKK PAROPO
Pada hari ini……..........., tanggal………. , bulan ………………, tahun dua ribu empat belas, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Subandi.SE.,M.Si
Jabatan : Kasi Penyusun Program Pada Subdit Program dan Evaluasi. Direktorat Pembinaan PAUD
Alamat : Komplek Perkantoran Kemdikbud,Gd.E Lantai 7 Jl.Jenderal Sudiarman. Senayan, Jakarta
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pejabat Pembuat Komitmen pada Subdit Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan PAUD selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Rahmatiah
Jabatan : Kepala PAUD Ristiah
Alamat : Jl.Selayar 2 Blok M No.304
Rekening : 3820-01-006916-53-1
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama lembaga PAUD RISTIAH selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Dalam rangka Penyelenggaraan rintisan PAUD Baru dalam bentuk satuan PAUD TK/KB/TPA/SPS, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan akad kerjasama sebagaimana diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal l
Lingkup Kegiatan
Pihak Kedua bersedia untuk melaksanakan Penyelenggaraan Rintisan PAUD Baru di lokasi sebagaimana tertuang dalam proposal.
Pasal 2
Jenis Dana Bantuan
(1) Untuk keperluan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pihak Pertama bersedia menyediakan dana bantuan Penyelenggaraan Rintisan PAUD Baru sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang akan dibayarkan kepada Pihak Kedua.
(2) Biaya untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan PAUD Tahun 2014 dengan kode MAK
Pasal 3
Sifat Dana Bantuan
Dana bantuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 bersifat terbatas yang berfungsi sebagai stimulan dalam penyelenggaraan satuan PAUD yang diberikan oleh Pihak Pertama untuk dikelola oleh Pihak Kedua.
Pasal 4
Penggunaan Dana Bantuan
Pihak Kedua akan menggunakan dana sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1), sesuai dengan proposal yang telah disetujui oleh Pihak Pertama untuk melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Rintisan PAUD Baru di lokasi yang telah ditetapkan.
Pasal 5
Pembayaran/penyerahan Dana Bantuan
(1) Dana bantuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1), akan dibayarkan sekaligus (100%) kepada Pihak Kedua melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III, setelah kedua belah pihak menandatangani akad kerjasama ini dan menyerahkan semua persyaratan kepada pihak pertama secara lengkap.
(2) Penyaluran dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dilakukan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA langsung melalui Nomor Rekening atas nama
. lembaga PIHAK KEDUA.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban
(1) Pihak Pertama berkewajiban memberikan dana bantuan rintisan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 sebagai dana stimulan.
(2) Pihak Kedua berkewajiban untuk menggunakan dana tersebut dan melaksanakan Program Rintisan sebagaimana diatur dalam Pasal 4.
(3) Pihak Pertama bcrhak mengawasi pclaksanaan program/kegiatan dan meminta laporan pertanggung-jawaban penggunaan dana bantuan, baik yang diatur dalam akad kerjasama ini maupun sewaktu-waktu diperlukan;
(4) Pihak Kedua berhak memperoleh pembinaan dari Pihak Pertama, Dinas Pendidikan Provinsi, dan Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.
Pasal 7
Pelaporan
(1) Pihak Kedua berkewajiban menyampaikan laporan awal dan laporan akhir secara tertulis kepada Pihak Pertama.
(2) Jika Pihak Kedua belum menyampaikan laporan akhir sesuai dengan tenggang waktu yang sudah ditentukan pada ayat (1) dan/atau laporan dari Pihak Kedua tidak sesuai dengan akad kerjasama ini, maka Pihak Pertama akan mengingatkan dan/atau mengirimkan surat teguran dan/atau mengutus wakilnya untuk meminta laporan secara langsung kepada Pihak Kedua.
Pasal 8
Sanksi
(1) Jika terbukti Pihak Kedua tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, maka pihak kedua wajib mengembalikan seluruh dana bantuan yang diterima.
(2) Jika terbukti bahwa pihak kedua melakukan penyimpangan penggunaan dana, maka pihak kedua wajib mengembalikan sejumlah dana yang tidak sesuai dengan proposal maupun akad kerjasama ini.
(3) Pengembalian dana pada ayat (1), ayat (2), dilakukan dengan cara menyetor ke Kas Negara melalui Bank persepsi yang ditunjuk sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(4) Bukti setoran sebagaimana dimaksud ayat (4) diserahkan kepada Pihak Pertama,
Pasal 9
Anti Korupsi
Terkait dengan pemberian dana ini, Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan menghindari, menjaga, dan menolak dengan tegas atas adanya gejala dan/atau tindakan yang mengarah dan/atau dapat dikategorikan sebagai korupsi, baik dalam bentuk janji untuk menerima atau memberi hadiah, penyuapan, pemerasan, dan/atau gratifitasi dengan dalih apapun.
Pasal 10
Keadaan Memaksa
(1) Apabila terjadi keadaan memaksa Acahar (force majeure) yang secara langsung mempengaruhi penyelenggaraan program Rintisan PAUD Baru Tahun 2014, maka PIHAK KEDUA harus melapor kepada PIHAK PERTAMA paring lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender terhitung mulai terjadinya keadaan memaksa/kahar (force majeure) yang didukung dengan bukti-bukti tertulis yang dikeluarkan dari pihak
Hal-hal yang termasuk kahar/keadaan memaksa (Force majeure) di atas harus di sahkan kebenarannya oleh pihak yang berwenang.
(3) Kahar/keadaaan memaksa (force majeure) selain sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 pasal ini, hanya diperhitungkan untuk perpanjangan waktu dalam menyelenggarakan Rintisan PAUD Baru tahun 2014.
Pasal 11
Masa Berlaku
(1) Peijanjian kerjasama ini berlaba sejak ditandatangani dan dapat diubah atau diakhiri setiap waktu atas persetujuan Para Pihak melalui pemberitahuan secara tertulis oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya. Perubahan, penghentian, atau hal-hal lain yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja sama ini dituangkan dalam bentuk Adendum atas persetujuan Para Pihak
(2) Peijanjian Kerjasama ini berakhir atau batal dengan sendirinya apabila terdapat peraturan perundang-undangan atau kebijakan pemerintah yang menyebabkan Perjanjian Kerjasama ini tidak mungkin dilaksanakan
Pasal 12
Penyelesaian Perselisihan
(1) Jika terjadi perselisihan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua terhadap isi akad kerjasama ini, maka akan diupayakan penyelesaian perselisihan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Jika perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai kemufakatan, maka penyelesaian perselisihan akan dilakukan melalui Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(3) Seluruh biaya untuk penyelesaian perselisihan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), ditanggung oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan hasil keputusan Panitera pengadilan tersebut.
Pasal 13
Lain-Iain
(1) Semua dokumen yang mendahului Surat Perjanjian ini merupakan dokumen terkait yang tidak dapat dipisabkan dari perjanjian ini dan bersifat assesur serta mengikat bagi kedua belah pihak.
(2) Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 3 (tiga), rangkap pertama di pihak pertma dan rangkap kedua di pihak kedua masing-masing dibubuhi materai Rp.6.000,- (enam ribu rupiah), lembar lainnya tanpa materai tetapi memiliki kekuatan yang sama
PIHAK- PIHAK YANG MELAKUKAN KERJASA
Pihak Pertama Pihak Kedua,
Kasi Penyusunan Program Kepala Lembaga PAUD
Pada Subdit Program dan RISTIAH
Evaluasi
Sudadi.SE,.M.Si RAHMATIAH
NIP. 196609021994031001
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
Sehubungan dengan penerimaan dana bantuan Rintisan Lembaga PAUD Tahun 2014, saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : RAHMATIAH
Jabatan : Kepala Lembaga PAUD RISTIAH
Alamat : Jl.Selayar 2 Blok M No.304
Menyatakan bertanggungjawab penuh atas penggunaan dana bantuan penyelenggaraan rintisan PAUD Baru uang kami terima.
Seluruh dana hanya akan kami gunakan untuk keperluan penyelenggaraan rintisan PAUD sebagaimana yang tertuang dalam proposal. Jika ada penggunaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sepenuhnya menjadi tanggung jawab kami.
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, dengan penuh kesadaran, tanpa ada tekanan dari pihak manapun
Makassar, 12 November 2014
Yang Membuat Pernyataan
Kepala Sekolah
KB. RISTIAH
RAHMATIAH
KWITANSI
Sudah diterima dari : PKK Subdit Program dan Evaluasi, Direktorat Pembinaan PAUD Ditjen PAUDNI
Terbilang : Empat Puluh Juta Rupiah
Uang Sebesar : Rp. 40.000.000
Untuk pembayaran : Bantuan Sosial Penyelenggaraan Rintisan PAUD Baru sesuai dengan akad……………………..tanggal………………………..
Kasi Penyusunan Program Kepala Lembaga PAUD
Pada Subdit Program dan RISTIAH
Evaluasi
Sudadi.SE,.M.Si RAHMATIAH
NIP. 196609021994031001
Catatan :
1. Dibuat 3 rangkap, rangkap 1 menggunakan materai sedangkan pada rangkap ke 2 dan ke 3 tidak perlu dibubuhi materai
2. Tempat diisi, kab/kota penerima.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar