Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut para Pakar


Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut para Pakar

Pengertian Hukum Administrasi Negara

Apa itu Hukum Admininstrasi Negara? Dari artikel sebelumnya kita selalu membahas tentang hukum, yang dimana hukum ialah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Lalu apa yang dimaksud dengan Hukum Administrasi Negara? Hukum Administrasi Negara ialah seperangkat atau sejumlah peraturan-peraturan yang memungkinkan Negara dalam menjalankan fungsinya, dan juga sekaligus melindungi warga Negara terhadap sikap tindak administrasi Negara serta melindungi administrasi Negara tersebut.

Perlu dipahami bahwa hukum administrasi Negara yakni meliputi peraturan-peraturan yang berkaitan dengan administrasi Negara tersebut. Administrasi diarti sama kan dengan pemerintah, dengan demikian hukum administrasi Negara biasa disebut juga dengan hukum tata pemerintah.

peraturan-peraturan dalam hukum administrasi negara dibentuk oleh lembaga legislatif untuk mengatur tindakan pemerintahan dalam hubungannya dengan warga negara, dan sebagai bagian peraturan-peraturan itu dibentuk pula oleh administrasi negara itu. Pembentukan peraturan-peraturan oleh administrasi negara atau pemerintah merupakan sesuatu yang tak dapat dihindari dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan dalam suatu negara hukum yang modern, dengan alasan-alasan teoritis dan praktik.

10 Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut para Pakar


Adapun Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut para Pakar dijelaskan sebagai berikut :

1.  W.G Vegting

W.G Vegting Menjelaskan bahwa Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara ialah mempelajari satu bidang peraturan yang sama, namun cara pendekatan yang digunakan berbeda. Tujuan ilmu hukum tata negara untuk mengetahui tentang organisasi negara dan pengorganisasian alat-alat perlengkapan suatu negara, sedangkan ilmu hukum administrasi negara bertujuan mengetahui tentang cara tingkah laku negara dan alat-alat perlengkapan negara.

2.  Kansil

Kansil Menjelaskan bahwa Pengertian Hukum Administrasi Negara yaitu hukum mengenai aktivitas-aktivitas kekuasaan eksekutif  (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang).

3.  Abdoel Djamali

Abdoel Djamali menjelaskan bahwa Pengertian Hukum Administrasi Negara yaitu peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahan yang menjadi sebab sampai negara itu berfungsi.

4.  Kusumadi Pudjosewojo

Kusumadi Pudjosewojo  menjelaskan bahwa Pengertian Hukum Administrasi Negara merupakan keseluruhan aturan hukum yang menentukan cara bagaimana negara sebagai penguasa itu menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugas-tugasnya, atau bagaimana cara penguasa itu seharusnya bertingkah laku dalam mengusahakan tugas-tugasnya.

5.  J.H.P. Beltefroid

J.H.P. Beltefroid  menjelaskan  bahwa hukum administrasi negara merupakan seluruh aturan yang mengatur bagaimana alat dan badan pemerintahan hendak memenuhu tugasnya.

6.  De La Bascecoir Anan

De La Bascecoir Anan  menjelaskan bahwa hukum administrasi negara merupakan serangkaian aturan yang menjadikan suatu negara berfungsi yang mengatur hubungan antara warga negaranya dengan pemeritahan.

7.  A.A.H. Strungken

A.A.H. Strungken menjelaskan bahwa hukum administarsi negara ialah aturan-aturan yang menguasai tiap-tiap cabang kegiatan penguasa sendiri.

8.  L.J. Van Apeldoorn

L.J. Van Apeldoorn menjelaskan bahwa hukum administrasi negara ialah aturan yang seharusnya diperlihatkan oleh penguasa negara.

9.  Logemann

Logemann menjelaskan bahwa hukum administrasi negara merupakan seperangkat norma-norma yang berhubunan dngan pejabat administrasi negara melakukan tugasnya dengan cara khusus.

10.  Open Hein

Open Hein menjelaskan bahwa hukum administrasi negara merupakan penggabungan dari ketentuan-ketentuan yang berlaku yang terikat pada badan-badan tinggi maupun rendah.

Asas Hukum Administrasi Negara

Adapun asas-asas dari hukum administrasi Negara terdapat 3 asas yakni asas yuridikitas, asas legalitas, dan asas diskresi. Langsung saja kita jabarkan satu persatu sebagai berikut:

1.  Asas yuridikitas (rechtmatingheid)

Asas yuridikitas (rechtmatingheid) ialah setiap tindakan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum (harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan).

2.  Asas legalitas (wetmatingheid)

Asas legalitas (wetmatingheid) ialah hal yang paling utama dalam setiap tindakan pemerintah. Yang dimaksut dengan asas legalitas ialah setiap tindakan pejabat administrasi negara harus ada dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang melandasinya).

3.  Asas diskresi

Asas diskresi ialah kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri tetapi tidak bertentangan dengan legalitas.

Demikian artikel mengenai Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut para Pakar, semoga bermanfaat dan menambah wawasan bagi anda yang membacanya.
Tentang:

Share:


Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar