Mekanisme Pengelolaan Keuangan Negara

Mekanisme Pengelolaan Keuangan Negara
Mekanisme Pengelolaan Keuangan Negara

Indonesia mempunyai potensi sumber keuangan yang sangat besar. Salah satunya adalah kekayaan alam yang dapat dimanfaatkan sebagai pundi-pundi keuangan negara, seperti bahan tambang, hasil hutan, kekayaan laut, serta keindahan alamnya. Selain itu, negara kita juga mempunyai sumber keuangan lain yang nilainya tidak kalah besar seperti pajak, retribusi, keuntungan perusahan negara, dan sebagainya.
Dengan kondisi seperti itu, negara kita mempunyai keuangan yang cukup besar untuk dipergunakan membiayai program pembangunan yang sudah direncanakan.

Sumber keuangan negara tidak selamanya memberikan hasil yang optimal. Oleh karena itu, diperlukan tindakan yang amat bijak dalam menggunakan keuangan negara. Dengan kata lain, pengelolaan keuangan negara harus benar-benar efektif dan efisien sehingga program pembangunan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana.

Siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas kegiatan pengelolaan keuangan negara?
Berdasarkan ketentuan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara terutama Pasal 6 Ayat (1) disebutkan bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Ketentuan pasal tersebut menunjukkan bahwa Presiden Republik Indonesia bertanggung jawab atas kegiatan pengelolaan keuangan negara yang dilakukan untuk mencapai tujuan negara. Apakah Presiden menjalankan sendiri kekuasaan pengelolaan keuangan negara? Tentu saja tidak. Dalam Pasal 6 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara diuraikan bahwa Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1):
a. dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan;
b. dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
c. diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
d. tidak termasuk kewenangan dibidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undangundang.

Dari ketentuan tersebut dapat dimaknai bahwa Presiden mendelegasikan kekuasaan dalam pengelolaan keuangan negara ini kepada Menteri Keuangan, Menteri dan Pimpinan Lembaga Negara, serta Kepala Daerah (gubernur, bupati atau walikota). Dengan demikian, dalam pelaksanaannya, tidak akan terjadi pemusatan kekuasaan pengelolaan keuangaan negara hanya di tangan Presiden.

Pengelolaan keuangan negara akan berjalan efektif dan efisien apabila terdapat perencanaan yang baik. Oleh karena itu, Presiden Republik Indonesia selaku kepala pemerintahan akan menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) setiap tahun. RAPBN tersebut kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas bersama dengan memperhatikan pendapat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mata anggaran yang berkaitan dengan daerah. RAPBN yang telah disetujui oleh DPR kemudian menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dijadikan patokan oleh pemerintah dalam menjalankan berbagai program pembangunan dalam jangka waktu satu tahun.

Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa Presiden dalam menjalankan kekuasaan mengelola keuangan negara tidak bertindak sendirian. Akan tetapi, Presiden harus melibatkan lembaga lain yaitu DPR, DPD, Kementerian Negara dan Pemerintah Daerah.

Tentang:

Share:


Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar