Guru Sebagai Profesi

Guru Sebagai Profesi

Kemauan untuk memperbaiki mutu pendidikan menuntut guru dijadikan "tenaga profesional" (Pasal 39 ayat 2, UU No. 20 tahun 2003), berarti guru secara aktif dilibatkan dalam pengambilan kebijakan pendidikan baik dalam tingkat lokal, regional, bahkan pada tingkat nasional. Tingkat pengetahuan, keterampilan profesional, status sosial, dan kesejahteraannya harus ditingkatkan secara terencana dan progresif.

Guru memainkan peranan penting bagi jalannya proses pendidikan yang bermutu. Seorang guru haruslah memiliki kualifikasi yang memadai untuk melaksanakan tugasnya, termasuk mengajar bidang studi yang menjadi tanggung jawabnya. Siapa saja yang menyandang profesi sebagai tenaga pendidikan harus secara kontinyu meningkatkan profesionalismenya. Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.

Guru sebagai figur sentral dalam pendidikan, haruslah dapat diteladani akhlaknya disamping kemampuan keilmuan dan akademisnya. Selain itu, guru haruslah mempunyai tanggung jawab dan keagamaan untuk mendidik anak didiknya menjadi orang yang berilmu dan berakhlak. Dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, guru dipandang hanya menjadi bagian yang kecil dari istilah “pendidik”. Dinyatakan dalam pasal 39 (2) tentang pengertian pendidik adalah sebagai berikut:

“Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi pendidik perguruan tinggi.”

Sejalan dengan hal tersebut dalam ketentuan umum butir 5 dinyatakan tentang pengertian pendidik sebagai berikut :“Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, dan sebagainya yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.” (Muklisin, 2008. diakses tanggal 03-08-2011).

Berdasarkan ketentuan tersebut, pengertian guru menjadi lebih sempit karena hanya menjadi bagian dari pendidik. Dalam pandangan yang berbeda, guru seharusnya memiliki peran tidak saja sebagai pendidik, tetapi juga sebagai pengajar dan sekaligus pelatih. Guru sebagai profesi secara khusus tertuang didalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional Pasal 39 ayat (1) dan (2) sebagai berikut :

Pasal 39 ayat (1) :
Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menjunjung proses pendidikan pada satuan pendidikan.

Pasal 39 ayat (2) :
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan.

Berdasarkan ensiklopedia umum (1977)mengatakan bahwa: “Guru adalah suatu predikat yang disandang orang dalam melaksanakan pekerjaannya yakni mengajar.” Dengan demikian guru adalah suatu profesi, ada kaitannya dengan individu sebagai sasaran didik yaitu untuk mempengaruhi sikap dan tingkah laku anak didik, oleh karena itu guru adalah suatu profesi yang dikenakan pada orang yang memberikan keuntungan serta keterampilan di setiap lembaga pendidikan yang ada.

Berdasarkan pengertian teori-teori di atas, dapat disimpulkan bahwa guru adalah orang yang memiliki tanggung jawab yang mengandung pengetahuan, keterampilan dan kemampuan profesional yang terkait dengan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dalam semua aspeknya, baik spiritual, emosional, intelektual, fisikal, maupun aspek lainnya. Guru yang menjadikan profesinya untuk menyampaikan kepada siswa sehingga diharapkan mencapai tujuan yang diharapkan.

Sedangkan menjadi guru menurut Zakiah Drajat (1992: 41) tidak sembarang, tetapi harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu:

1. Takwa kepada Allah SWT
Sesuai tujuan ilmu pendidikan Islam, tidak mungkin mendidik anak didik bertakwa kepada Allah jika ia sendiri tidak bertakwa kepada-Nya sebab ia teladan bagi anak didiknya, sebagaimana Rasulullah SAW menjadi teladan bagi anak umatnya. Sejauhmana seorang guru mampu memberi teladan yang baik kepada semua anak didiknya, sejauhmana pula ia diperkirakan akan berhasil mendidik mereka agar menjadi generasi penerus bangsa yang baik dan mulia.

2. Berilmu
Ijazah bukan hanya semata-mata secarik kertas, tetapi suatu bukti bahwa pemiliknya telah mempunyai ilmu pengetahuan dan kesanggupan tertentu yang diperlukan untuk suatu jabatan.

3. Sehat Jasmani
Kesehatan jasmani sering kali dijadikan salah satu syarat bagi mereka yang melamar untuk menjadi guru, guru yang mengindap penyakit menular umpamanya, sangat membahayakan kesehatan anak-anak, di samping itu itu guru yang berpenyakit tidak akan bergairah mengajar, kita kenal ucapan “mens sana in corporisano” yang artinya di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang sehat.

4. Berkelakuan baik
Budi pekerti guru penting dalam pendidikan watak anak didik, guru harus menjadi teladan karena anak-anak bersifat suka meniru, diantara tujuan pendidikan yaitu membentuk akhlak yang mulia pada diri pribadi anak didik dan ini hanya mungkin bisa dilakukan jika pribadi guru berakhlak mulia pula.

Hal ini mau tidak mau menuntut guru agar selalu memperhatikan sikap, tingkah laku dan perbuatan anak didiknya, tidak hanya di lingkungan sekolah tetapi di luar sekolah sekalipun. Khusus untuk jabatan guru,sebenarnya juga sudah ada yang mencoba menyusun kriterianya.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik agar dapat meningkatkan mutu pendidikan maka guru harus memiliki kompetensi yang harus dikuasai sebagai suatu jabatan profesional. Kompetensi guru tersebut meliputi :
  1. Menguasai bahan ajar.
  2. Menguasai landasan-landasan kependidikan. 
  3. Mampu mengelola program belajar mengajar. 
  4. Mampu mengelola kelas. 
  5. Mampu menggunakan media/sumber belajar. 
  6. Mampu menilai prestasi peserta didik untuk kepentingan pengajaran. 
  7. Mengenal fungsi dan program pelayanan bimbingan dan penyuluhan. 
  8. Mengenal penyelenggaraan administrasi sekolah. 




Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengejaran.Jabatan guru sebagai seatu profesi masih sering dipertanyakan, setidaknya masih ada yang beranggapan bahwa guru bukanlah suatu proofesi. Dedy Supriyadi (1999) menyatakan bahwa “guru sebagai suatu profesi di Indonesia baru dalam taraf sedang tumbuh (Emerging Profession) yang tingkat kematangannya belum sampai pada yang telah dicapai oleh profesi-profesi lainnya, sehingga guru dikatakan sebagai profesi yang setengah-setengah atau semi professional”.


Pekerjaan profesional berbeda dengan pekerjaan lainnya karena suatu profesi memerlukan kemampuan dan keahlian khusus dalam melaksanakan profesinya dengan kata lain pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu.






Jika menghendaki adanya guru yang profesional maka setidaknya “ada 4 kompetensi dasar yang harus dimiliki yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan social” (Pasal 28 (3), PP No. 19 tahun 2005). Komptensi ini merupakan satu kesatuan utuh yang menggambarkan keprofesionalan seorang guru. Kompetensi pedagogik adalah kemampaun mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. Sedangkan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berahklak mulia. Sementara kompetensi profesioanal diartikan sebagai kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memnuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam standar nasional pendidikan. Kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.






Bahkan sekarang dalam Undang-undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasal 39 ayat 2 dunyatakan bahwa : Pendidik merupakan profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Selanjutnya pada ayat 3 dikatakan bahwa : Pendidik yang mengajar pada suatu pendidikan dasar dan menengah disebut guru dan pendidik yang mengajar pada suatu pendidikan tinggi disebut dosen.






Dari uraian di atas dapatlah dikatakan bahwa guru adalah suatu profesi, dimana profesionalisme guru masih perlu ditingkatkan terus menerus. Pengembangan profesionalisme guru diakui sebagai hal yang fundamental guna meningkatkan mutu pendidikan. Perkembangan profsional adalah proses dimana guru dan Kepala Sekolah belajar, meningkatkan dan menggunakan pengetahuan, ketrampilan dan nilai secara tepat. Ray Bolam (2002 : 103) menyatakan bahwa definisi pengembangan profesional adalah :


a. Suatu proses yang terus menerus tanpa henti dari kegiatan pendidika, latihan belajar dan support


b. Mengambil tempat baik di luar atau di dalam tempat kerja.


c. Secara proaktif terlibat dalam menentukan mutu : guru yang profesional, kepala sekolah dan pimpinan sekolah lainnya.


d. Bertujuan terutama pada peningkatan belajar dan pengembangan profesionalisme pengetahuan, ketrampilan dan nilai.


e. Membantu mereka untuk menetapkan dan mengimplementasikan perubahan nilai dalam perilaku mengajar dan kepemimpinan.


f. Sehingga mereka dapat mengajar lebih efektif.


g. Dengan demiian tercapai keseimbangan antara kebutuhan individual, sekolah dan nasinal.













Profesi guru memiliki tugas melayani masyarakat dalam bidang pendidikan,. Tuntutan profesi ini adalah memberikan layanan yang optimal dalam bidang pendidikan kepada ,masyarakat. Secara khusus guru dituntut untuk memberikan layananprofesional kepada peserta didik agar tujuan pembelajaran tercapai. Untuk mencapai tujuan itu diperlukan guru-guru yang profesional. Usman (2002 : 15) menyatakan guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.
Tentang:

Share:


Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar