Pengertian Demokrasi, Ciri, Prinsip dan Bentuk Pemerintah Demokrasi

Pengertian Bentuk Pemerintah Demokrasi – apa yang dimaksud dengan demokrasi? Atau apa yang dimaksud dengan bentuk pemerintah demokrasi? Dua hal ini memiliki arti yang berbeda namun saling terkait. Dalam postingan kali ini saya akan memberikan informasi kepada teman-teman seputar pemerintahan demokrasi.
PENGERTIAN DAN MAKNA IDEOLOGI PANCASILA

Pengertian Demokrasi

 Apa yang dimaksud dengan demokrasi? Demokrasi adalah sebuah bentuk sistem pemerintahan yang pada setiap warganya memiliki kesetaraan atau kesamaan hak dalam hal pengambilan keputusan guna untuk mengubah kehidupan.

Kata Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yakni Demos yang artinya adalah rakyat, dan Kratei yang artinya pemerintah. Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa demokrasi adalah Sistem Pemerintahan dan kekuasaan tertinggi nya dipegang oleh rakyat.

Demokarasi mengandung pengertian secara tidak langsung, yang berarti bahwa rakyatlah yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu pemerintahan atau suatu Negara. Seperti yang sering kita dengan slogan demokrasi yaitu “dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat” (Menurut Abraham Lincoln) slogan itu lah yang melambangkan sebuah sistem demokrasi.

Ciri Demokrasi dan Prinsip Demokrasi

Setelah kita mengetahui pengertian atau definisi dari Demokrasi. Lalu selanjutnya seperti apa ciri-ciri pemerintahan demokrasi tersebut? Adapun cirri-ciri dari pemerintah Demokrasi adalah akan saya jabarkan pula sebagi berikut.
1.  Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak.
2.  Ciri Tanggung Jawab, adanya tanggung jawab dari pihak yang telah terpilih untuk ikut dalam pelaksaan suatu sistem demokrasi.
3.  Ciri Perwakilan, yaitu dalam mengatur negaranya, kedaulatan rakyat diwakilkan oleh beberapa orang yang telah dipilih oleh rakyat itu sendiri.
4.  Ciri Pemilihan Umum, yaitu suatu kegiatan politik yang dilakukan untuk memilih pihak dalam permerintahan.
5.  Ciri Konstitusional, yaitu hal yang berkaitan dengan kepentingan, kehendak, ataupun kekuasaan rakyat dituliskan dalam konstitusi dan undang-undang negara tersebut.
6.  Ciri Kepartaian, yaitu partai menjadi sarana / media untuk menjadi bagian dalam pelaksaan sistem demokrasi.
7.  Ciri Kekuasaan, adanya pembagian dan pemisahan kekuasaan.

Prinsip Demokrasi

Dalam demokrasi, yaitu sebuah jenis sistem pemerintahan juga memiliki prinsip-prinsip demokrasi. Adapun prinsip demokrasi tersebut adalah sebagai berikut :

1.  Kebebasan diakui dan dipakai juga diterima oleh warga negara
2.  Keterlibatan Warga Negara dalam Mengambil Keputusan Politik
3.  Persamaan Diantara Warga Negara, Setiap warga negara memiliki kesetaraan dalam praktik politik

Bentuk Pemerintahan Demokrasi di Indonesia

Indonesia menerapkan bentuk pemerintahan republik konstitusional sebagai bentuk pemerintahan. Dalam konstitusi Indonesia Undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat(1) disebutkan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik".

Bentuk pemerintahan republik sebenarnya masih dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik parlementer dan republik konstitusional. Bentuk Pemerintahan Republik Konstitusional yang diterapkan di Indonesia memiliki ciri pemerintahan dipegang oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi (UUD). Pasal 4 ayat(1)  UUD 1945 dijelaskan "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar." Presiden dibantu oleh wakil presiden saat menjalankan tugas dan kewajiban. Di negara yang menggunakan bentuk pemerintahan republik konstitusional, kekuasaan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan.

Terdapat masa jabatan tertentu dan ketika masa jabatan tersebut habis, untuk menentukan presiden selanjutnya dilakukan melalui cara tertentu sesuai konstitusi yang berlaku. Di Indonesia cara memilih presiden adalah secara langsung melalui Pemilihan Umum(PEMILU). Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan yang diusung partai politik atau koalisi parpol. Baca selengkapnya > Sistem Pemilu Indonesia

Presiden dibatasi oleh UUD 1945 sebagai konstitusi yang menjadi ladasan utama menjalankan pemerintahan. UUD adalah sebuah kontrak sosial antara rakyat dan penguasa. UUD mengatur pembagian kekuasaan, menjalankan kekuasaan, hak dan kewajiban, dan aturan lain tentang kehidupan bernegara.

Demikian artikel mengenai Pengertian Demokrasi, Ciri, Prinsip dan Bentuk Pemerintah Demokrasi, semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan ada. Terima kasih Selanjutnya:  PENGERTIAN DAN MAKNA IDEOLOGI PANCASILA
Tentang:

Share:


Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar