112 Daftar Daerah Zona Hijau yang di Izinkan untuk Membuka Sekolahnya - Halo Bunda, bagaimana kabarnya? Masa masa covid seperti ini sangan menegangkan ya, Nah untuk para bunda gak perlu kawatir bahwa Kementrian Pendidikan akan membuka Sekolah di masa covid sekarang ini, sekolah yang dibuka hanya pada wilayah yang berzona Hijau saja. Diindonesia untuk wilayah yang berzona hijau hanya bekisar sekitar 6% saja yang mencangkup 112 Daerah, Namun untuk yang berzona Kuning, Orange dan Merah Belum diizinkan untuk melakukan kegiatan Belajar disekolah bertatap muka, Namun dilaksanakan secara Online.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Bpk Nadiem Anwar Makariem telah menyatakan kepada seluruh orang tua bahwa pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap, Pelan pelan di sekolah yang berada dalam zona hijau.
Pernyataan ini disampaikan secara daring/online dalam acara Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran & Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Novel Covid-19.
Adapun zona hijau yang dimaksud oleh Mendikbud adalah merupakan daerah kasus angka penyebaran Covid yang sudah menurun dalam berarti sudah new normal. Sementara, untuk sekolah sekolah yang berada di daerah zona merah, oranye dan kuning masih belum bisa diperbolehkan untuk membuka pembelajaran tatap muka.
Adapun zona hijau yang dimaksud oleh Mendikbud adalah merupakan daerah kasus angka penyebaran Covid yang sudah menurun dalam berarti sudah new normal. Sementara, untuk sekolah sekolah yang berada di daerah zona merah, oranye dan kuning masih belum bisa diperbolehkan untuk membuka pembelajaran tatap muka.
Tentang:
Berita
covid
pendidikan
sekolah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Bpk Nadiem Anwar Makariem telah menyatakan kepada seluruh orang tua bahwa pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap, Pelan pelan di sekolah yang berada dalam zona hijau.
Pernyataan ini disampaikan secara daring/online dalam acara Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran & Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Novel Covid-19.
Adapun zona hijau yang dimaksud oleh Mendikbud adalah merupakan daerah kasus angka penyebaran Covid yang sudah menurun dalam berarti sudah new normal. Sementara, untuk sekolah sekolah yang berada di daerah zona merah, oranye dan kuning masih belum bisa diperbolehkan untuk membuka pembelajaran tatap muka.
Adapun zona hijau yang dimaksud oleh Mendikbud adalah merupakan daerah kasus angka penyebaran Covid yang sudah menurun dalam berarti sudah new normal. Sementara, untuk sekolah sekolah yang berada di daerah zona merah, oranye dan kuning masih belum bisa diperbolehkan untuk membuka pembelajaran tatap muka.
Syarat sekolah zona hijau
4 syarat sekolah zona hijau boleh dibuka- Pertama: Keputusan zona hijau suatu daerah berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
- Kedua: Jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin pembukaan sekolah. Pemerintah daerah harus memberikan izin untuk membuka kegiatan belajar dan mengajar.
- Ketiga: Pembukaan kegiatan belajar secara tatap buka bisa dilaksanakan jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Saat ketiga langkah pertama (persyaratan) tatap muka, sekolah bisa mulai tatap muka.
- Keempat: Orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah. Meskipun sekolah telah memenuhi ketiga syarat pembukaan sekolah, orangtua berhak memutuskan anaknya akan ikut belajar tatap muka di sekolah atau tidak.
Daftar 112 Daerah berzona Hijau
Dikutip dari laman kompas.com Berikut daftar 112 daerah yang masuk kategori zona hijau:- Aceh: Pidie Jaya, Kota Sabang, Kota Langsa, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Timur, Kota Subulussalam, Pidie, Aceh Barat Daya, Simeulue, Gayo Lues, Bener Meriah.
- Sumatera Utara: Pakpak Bharat, Samosir, Nias Barat, Mandailing Natal, Padang Lawas, Nias, Labuhanbatu Selatan, Kota Sibolga, Nias Utara, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, Nias Selatan, Toba Samosir, Labuhan Batu.
- Sumatera Barat: Kota Padang Panjang, Kota Pariaman, Kota Solok
- Riau: Rokan Hilir, Indragiri Hulu, Pelalawan, Rokan Hulu, Siak, Kota Dumai, Kampar
- Jambi: Bungo Tebo, Kerinci
- Bengkulu: Lebong, Mukomuko, Seluma
- Kepulauan Riau: Karimun, Natuna, Lingga, Kepulauan Anambas
- Lampung: Tulang Bawang, Pringsewu, Tulang Bawang Barat, Lampung Timur, Mesuji
- DKI Jakarta: Kepulauan Seribu
- Jawa Tengah: Wonogiri, Pekalongan
- NTB: Kota Bima
- Kalimantan Timur: Mahakam Ulu
- Sulawesi Tenggara: Muna Barat, Konawe Kepulauan
- Sulawesi Tengah: Banggai Kepulauan, Tojo Una-una
- Sulawesi Barat: Mamuju Utara, Majene
- Sulawesi Selatan: Kota Palopo
- Sulawesi Utara: Bolaang Mongondow Timur, Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
- NTT: Sumba Tengah, Ngada, Sabu Raijua, Sumba Barat, Lembata, Malaka, Alor, Timor Tengah Utara, Rote Ndao, Manggarai Timur, Kupang, Timor Tengah Selatan, Belu
- Maluku: Kota Tual, Maluku Tenggara Barat, Maluku Tenggara, Kepualuan Aru, Pulau Taliabu
- Maluku Utara: Buru Selatan
- Papua Barat: Teluk Wondama, Manokwari Selatan, Maybrat, Pegunungan Arfak, Tambrauw, Sorong Selatan
- Papua: Mamberamo Tengah, Yahukimo, Mappi, Dogiai, Paniai, Tolikara, Yalimo, Deiyai, Puncak Jaya, Mamberamo Raya, Nduga, Pegunungan Bintang, Asmat, Supiori, Lanny Jaya, Puncak, Intan Jaya
Sekian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat dan semoga saja Indonesia semakin baik baik saja. Untuk Bunda selalu hati hati terhadap anak kita ya, karena mereka merupakan penerus bangsa kita. Salam dan Trima Kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar