Materi PAI |- Shalat Jamak

Pengertian Shalat Jamak
Pengertian Shalat Jamak adalah dua shalat fardhu yang lima dikerjakan dalam satu waktu pada shalat-shalat yang telah ditentukan. Arti dari kata jamak adalah kumpul atau gabung. Materi ini admin khususkan untuk kalian yang duduk di kelas 3 sekolah dasar (SD), namun jika dalam menghadapi ulangan akhir semester materi agama yang membahas shalat jamak ini bisa saja muncul muncul dari sekolah sampai dengan sekolah menengah atas (SMA).

Uraian Materi Shalat Jamak

Ibadah shalat merupakan ibadah yang tidak dapat ditinggalkan walau dalam keadaan apa pun. Hal ini berbeda dengan ibadah-ibadah yang lain seperti puasa, zakat, dan haji. Jika seseorang sedang sakit pada bulan Ramadhan dan tidak mampu untuk berpuasa, maka ia boleh tidak berpuasa dan harus menggantinya pada hari lain. Orang yang tidak mampu membayar zakat ia tidak wajib membayar zakat.

Demikian pula halnya dengan ibadah haji, jika seseorang tidak mampu melaksanakannya maka tidak ada kewajiban baginya. Shalat merupakan perintah Allah SWT atas umat Islam, dan juga wajib dilaksanakan. Jika seorang muslim tidak melaksanakan shalat wajib, maka ia akan mendapatkan dosa. Begitu juga apabila seorang muslim melaksanakan shalat, maka ia akan mendapatkan pahala.

Shalat adalah hal yang pertama kali dihisab di akhirat nanti. Jika shalatnya baik, maka akan baik seluruh amalnya. Permasalahannya bagaimana jika seorang muslim ingin melaksanakan shalat tetapi waktunya tidak cukup, contohnya ketika sedang dalam perjalanan. Tidak perlu khawatir, hal ini pun telah diatur di dalam Islam.

Allah memberikan keringanan (rukhsah) kepada hamba-Nya dalam melaksanakan kewajiban shalat, yaitu dengan menjamak (menggabungkan). Shalat jamak merupakan salah satu rukhsah dari Allah SWT. Karena dengan adanya shalat jamak, seseorang akan lebih dimudahkan dalam melaksanakan shalatnya. Misalnya, orang yang sedang dalam perjalanan, seperti yang ditunjukkan pada gambar di atas.

Pengertian Shalat Jamak 

Bagaimana tata caranya melaksanakan shalat jamak ? Pada waktu apa saja diperbolehkannya melaksanakan shalat jamak ? Untuk mengetahui jawabannya, ikuti pembahasan berikut :

1. Pengertian Jamak dan Dalilnya  

Jamak artinya kumpul atau gabung. Jadi shalat jamak adalah dua shalat fardhu yang lima dikerjakan dalam satu waktu pada shalat-shalat yang telah ditentukan. Shalat yang seperti ini hukumnya mubah (boleh) bagi orang yang memenuhi syarat-syarat shalat jamak. Shalat jamak adalah mengumpulkan dua shalat dan mengerjakannya dalam satu waktu, baik dalam waktu shalat pertama maupun pada waktu shalat kedua. misalnya, menjamak antara shalat zhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu zhuhur atau pada waktu ashar.

Hukum shalat jamak ini boleh bagi orang yang dalam keadaan darurat. Hal ini didasarkan pada contoh dan Rasulullah SAW, sebagaimana diceritakan dalam hadits dan Mu’adz.
Dan Mu’adz bin Jabal, bahwa Rasulullah SAW dalam Perang Tabuk, apabila matahari sudah tergelincir sebelum beliau berangkat, maka beliau menggabung zhuhur dan ashar, tetapi apabila beliau berangkat sebelum tergelincir matahari maka beliau takhirkan zhuhur hingga tiba waktu ashar. Begitu pula dengan maghrib, apabila matahari terbenam sebelum beliau berangkat, maka beliau menggabung maghrib dan isya, tetapi apabila beliau berangkat sebelum matahari terbenam, maka beliau takhirkan maghrib hingga datang waktu isya dan menjamak keduanya(H.R.Ahmad, Abu Dawud, danTirmidzi)
Dengan adanya shalat jamak ini membuktikan bahwa Allah SWT, tidak membebani hamba-Nya dengan ketentuan yang menyulitkan. Akan tetapi, memberikan ketentuan-ketentuan yang bersifat fleksibel (tidak kaku), sehingga tidak ada alasan untuktidak melaksanakan shalat.

2. Shalat yang Boleh Dijamak  

Shalat jamak dikerjakan untuk melaksanakan shalat fardhu yang lima. Shalat fardhu yang lima tidak semua dapat dikerjakan dengan cara jamak. Jadi, hanya beberapa shalat yang boleh dijamak.
Shalat yang boleh dijamak adalah sebagai berikut: 

a. Shalat zhuhur dan ashar.
b. Shalat maghrib dan isya.

Adapun shalat shubuh tidak dapat dijamak, tetapi wajib dikerjakan dalam keadaaan apa pun.

Cara pelaksanaan shalat jamak adalah sebagai berikut. 

  • Jamak takdim, artinya mengumpulkan dua shalat dan dikerjakan dalam waktu shalat yang pertama, yaitu menjamak zhuhur dengan ashar dan dilaksanakan pada waktu zhuhur, atau menjamak maghrib dengan isya dan dilaksanakan pada waktu maghrib.  
  • Jamak takhir, artinya mengumpulkan dua shalat dan dikerjakan dalam waktu shalat yang kedua, yaitu menjamak zhuhur dengan ashar dan dilaksanakan pada waktu ashar, atau menjamak maghrib dengan isya dan dilaksanakan pada waktu isya.  Shalat dengan dijamak seringnya dilakukan oleh orang yang sedang dalam perjalanan. Contohnya orang yang sedang mendaki gunung. 

3. Syarat Jamak  

Sebagian ulama mensyaratkan sahnya jamak takdim dengan tiga syarat, yaitu: 

  • Memulai dengan shalat yang pertama: zhuhur atau maghrib, tidak sebaliknya. 
  • Niat menjamak. pada waktu shalat pertama, baik pada permulaan, pertengahan, atau sebelum berakhirnya shalat pertama tersebut. 
  • Berturut-turut, artinya antara shalat pertama dengan shalat kedua, tidak ada tenggang waktu yang lama antara shalat pertama dan kedua, sebab keduanya seolah olah satu shalat. 

Adapun syarat jamak takhir hanya satu, yaitu berniat untuk mengakhirkan shalat pertama. Ketika hendak menjamak shalat zhuhur dan ashar pada waktu shalat ashar, maka hendaknya pada waktu shalat zhuhur sudah ada maksud untuk melaksanakan shalat itu pada waktu ashar, dan tidak ada maksud untuk meninggalkannya.  Untuk jamak takhir, boleh mengerjakan shalat pertama kemudian shalat kedua atau sebaliknya. misalnya saja, boleh shalat zhuhur dahulu baru shalat ashar atau sebaliknya shalat ashar dahulu baru shalat zhuhur.

Selain dikarenakan perjalanan jauh, khusus jamak takdim, baik zhuhur dengan ashar maupun maghrib dengan isya (tapi bukan jamak takhir atau qashar), diperbolehkan oleh sebab hujan lebat asal dilakukan dengan berjama’ah di masjid atau mushalla, karena jika pulang ke rumah dikhawatirkan tidak dapat kembali ke masjid untuk shalat berjamaah.

4. Sebab-Sebab Diperbolehkan Menjamak Shalat  

Shalat boleh dijamak dan diqashar dalam kondisi berikut: 

a. Melakukan perjalanan jauh sekitar 3 farsakh atau 80,64 km  

  • Perjalanannya pun bukan perjalanan untuk maksiat, seperti merampok, mencuri, dan lain-lain. Akan tetapi, perjalanan tersebut sesuai dengan ajaran Islam. 
b. Masaqqah atau keadaan yang darurat 

  • Masaqqah atau keadaan yang darurat, sehingga menyulitkan untuk melaksanakan shalat secara normal, seperti perjalanan yang tidak mencapai 3 farsakh, tetapi macet total, maka diperbolehkan melakukan shalat jamak. 

c. Hujan 

  • Jika seseorang berada di suatu masjid atau mushalla, tiba-tiba turun hujan sangat lebat, maka dibolehkan menjamak shalat maghrib dengan isya, zhuhur dengan ashar. Sabda Rasulullah SAW.: 
Dari Abu Salamah bin Abdurrahman R.A. berkata: Bahwa Rasulullah SAW pernah menjamak antara shalat maghrib dan isya pada suatu malam yang diguyur hujan lebat.(H.R. Bukhari) 
Dalam kondisi demikian shalat jama’ah dilaksanakan secara berjama’ah di masjid. Karena dikhawatirkan tidak dapat kembali ke masjid karena hujan deras.

d. Sakit

Sakit merupakan cobaan dan ujian bagi manusia, dan apabila seseorang sabar dalam menghadapi cobaan dan ujian sakit ini, dan tetap menjalankan perintah Allah dan rasul-Nya, khususnya perintah shalat, maka akan mengurangi dosa-dosanya. Sekalipun shalat itu dikerjakan dengan cara dijamak.

Orang yang sakit diperbolehkan menjamak shalat, karena baginya kesulitan untuk melakukan shalat, lebih susah dibandingkan dalam keadaan hujan. Kasus lain, misalnya wanita yang sedang istihadah (yang darahnya keluar secara terus-menerus) sehingga kesulitan untuk terus menerus berwudhu, maka bagi mereka dibolehkan untuk menjamak shalat.

Berdasarkan beberapa kasus di atas, maka Imam Ahmad, al Qadhi Husen, al Khaththabi dan Mutawalli dan golongan Imam Syafi’iyah, membolehkan orang yang sedang sakit untuk menjamak shalatnya, baik jamak takdim maupun jamak takhir, karena kesulitan sakit Iebih berat daripada karena hujan.

e. Takut

Takut dalam masalah ini bukan takut seperti yang biasa dialami oleh setiap orang, akan tetapi, takut yang dimaksud, yaitu takut secara batin. misalnya, hati dan jiwa seseorang merasa terancam apaba melakukan aktivitas (kegiatan) diluar, atau takut karena sesuatu yang mengancam seperti jika akan terkena bencana alam, dan sebagainya.

Keperluan (kepentingan) mendesak 

Dalam banyak kejadian di masyarakat, kadang kalanya karena sibuk dengan beberapa keperluan dan kepentingan, mereka melupakan shalat yang telah menjadi kewajiban bagi setiap muslim beriman. Maka dan itu, Imam Nawawi dalam Kitab Syarah Muslim mengatakan: Dan beberapa imam membolehkan menjamak shalat bagi orang yang tidak dalam safar, jika ada kepentingan yang mendesak, asal hal itu tidak dijadikan kebiasaan dalam hidupnya.

Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
Dan Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah SAW shalat zhuhur dan ashar di Madinah secara jamak, bukan karena takut dan juga bukan dalam perjalanan. Berkata Abu  Zubair: Saya bertanya kepada Sa’id; Mengapa beliau berbuat demikian ? Kemudian ia berkata; Saya bertanya kepada Ibnu Abbas sebagaimana engkau bertanya kepadaku: Kemudian Ibnu Abbas berkata: Beiliau menghendaki agar tidak menyulitkan seorang pun dan umatnya.(H.R. Bukhari dan Muslim)

5. Tata Cara Shalat Jamak

Seperti yang telah dijelaskan bahwa shalat jamak dibagi menjadi dua, yaitu jamak takdim dan jamak takhir. Agar penjelasan tentang tata cara kedua shalat tersebut tidak keliru, perhatikan uraian berikut.

a. Niat shalat jamak takdim  zhuhur dan ashar

أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِأربع  رَكعَاتٍ  مَجْمُوْعًا مع العَصْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى

Artinya :
“Aku niat shalat fardhu zhuhur empat raka’at dijamak bersama ashar karena Allah Ta‘ala.”

b. Niat shalat jamak takhir zhuhur dan ashar

أُصَلِّي فَرْضَ العَصْرِ أربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع الظُّهْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
Artinya:
“Aku niat shalat fardhu ashar empat raka ‘at dijamak bersama zhuhur karena Allah Ta‘ala.”

أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِأربع  رَكعَاتٍ  مَجْمُوْعًا مع العَصْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
Artinya:
“Aku niat shalat fardhu zhuhur empat raka’at dijamak bersama ashar karena Allah Ta‘ala.”

Shalat jamak tersebut merupakan shalat yang dikerjakan secara munfarid (sendirian). Jika dilakukan secara berjama’ah, maka sebelum kata lillahi ta’ala ditambah dengan kata ma’muman  Akan tetapi, jika kita menjadi imam, maka harus ditambah dengan kata imaman.

Demikian uraian tentang pengertian shalat jamak yang ditujukan sebagai bahan pembelajaran untuk menghadapi soal ulangan harian atau uas dan lainnya. Terima kasih 
Tentang:

Share:


Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar