Materi Pendidikan Agama Islam kali ini adalah Pengertian Bersuci, Hadats Besar dan Hadast Kecil, Wudhu dan Tayamum. Materi ini sebagai pembelajaran untuk menjawab soal-soal ulangan UAS, UTS maupun ulangan uji kompetensi yang terkait dengan pengertian diatas. Walaupun bersumber dari buku-buku mata pelajaran PAI seperti Fiqih Kelas 3 SD/MI namun materi tersebut bersifat keseluruhan untuk sekolah tingkat lainnya.
Pengertian Bersuci
Istilah Bersuci berasal dan bahasa Arab “thaharah”, yaitu membersihkan diri, baik badan, pakaian, maupun tempat dan hadats dan najis. Kebersihan dan kesucian diri seseorang dalam beribadah sangat memengaruhi kualitas pahala seseorang. Jika kebersihan dan kesucian diri seseorang belum sempurna maka ibadahnya tidak diterima. Hal ini berarti mempunyai pengertian bahwa kebersihan dan kesucian diri dari najis dan hadats merupakan keharusan
Islam merupakan agama yang suci. Hal tersebut dibuktikan melalui ajarannya yang mengajak umat Islam untuk selalu suci, baik suci dan kotoran maupun suci dan najis. Kebersihan merupakan masalah yang sangat penting dalam agama Islam, sehingga kebersihan yang sempurna menjadi syarat utama untuk menetapkan sahnya shalat. Untuk itu, setiap muslim diharuskan mengerti tata cara menyucikan diri, baik tubuh, pakaian, maupun tempat shalat dan berbagai macam hadats dan najis.
Berikut pembahasan tentang bersuci, membahas pengertian, penyebab dan praktik bersuci. Perhatikan penjelasannya berikut ini bagi setiap muslim yang akan melaksanakan ibadah, terutama shalat, membaca Al - Qur’an, haji, dan sebagainya. Bersuci merupakan masalah yang sangat penting dalam agama Islam dan merupakan pangkal pokok dari ibadah yang menjadi penyongsong bagi manusia dalam menghubungkan diri dengan Allah SWT., Tuhan yang wajib kita sembah. Kebersihan yang sempurna menjadi syarat utama untuk menetapkan sahnya shalat.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki . (Q.S.AI Ma’idah [5]: 6)
Sabda Rasulullah SAW.:
‘Allah tidak menerima shalat seseorang tanpa bersuci.”(H.R. Muslim)
Islam menganjurkan kepada para pemeluknya untuk senantiasa berada dalam keadaan suci, baik lahir maupun batin. Apabila seorang muslim hendak melaksanakan ibadah maka ia diwajibkan untuk bersuci. Bersuci dapat menggunakan air dan tanah. Airdigunakan untuk berwudhu dan mandi, sedangkan tanah digunakan untuk tayamum jika tidak ada air. Selain untuk menyucikan diri, bersuci juga berguna untuk menjaga diri kita agar tetap berada dalam keadaan bersih.
Dalam Islam, bersuci mencakup dua hal, yaitu bersuci dan hadats dan bersuci dan kotoran (najis). Hadats adalah keadaan yang menghalangi seseorang untuk beribadah. Ada dua macam hadats, yaitu hadats kecil dan hadats besar. Hadats kecil ialah keadaan seseorang yang dapat disucikan dengan wudhu atau tayàmum sebagai pengganti wudhu. Orang yang tidak berwudhu disebut berhadats kecil. Adapun hadats besar ialah keadaan seseorang yang harus disucikan dengan mandi atau tayamum sebagai pengganti mandi, misalnya wanita yang sedang haidh.
Pengertian Hadats Kecil dan Hadats Besar
Pengertian Hadats Kecil
Istilah kata hadats berasal dan bahasa Arab yang artinya peristiwa atau kotoran (tidak suci), sedangkan menurut istilah adalah keadaan tidak suci pada diri seorang muslim yang menyebabkan ia tidak boleh shalat, thawaf, dan ibadah lainnya yang diharuskan dalam keadaan suci. Hadats terbagi dua, yaitu hadast kecil dan hadats besar.
Pengertian Hadats kecil adalah keadaan tidak suci pada diri seseorang dikarenakan sebab- sebab tertentu. Agar ia dapat suci kembali maka diharuskan berwudhu atau tayamum. Hal-hal yang menyebabkan seseorang memiliki hadats kecil adalah:
- Keluarnya sesuatu dan dua lubang atau dan salah satunya, yaltu qubul dan dubur,
- Hilang akal karena mabuk atau gila,
- Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan yang bukan mahramnya tanpa penghalang.
- Menyentuh kemaluan atau dubur dengan telapak tangan, baik kemaluan sendiri maupun kemaluan orang lain.
Pengertian Hadats Besar
Pengertian hadats besar adalah keadaan tidak suci pada diri seseorang dikarenakan sebab-sebab tertentu. Agar ia dapat suci kembali maka diharuskan mandi wajib atau tayamum. Sebab-sebab seseorang memiliki hadast besar adalah:
- Haidh dan nifas.
- Melahirkan, baik anak yang dilahirkan cukup umur atau tidak.
Cara menghilangkan hadats besar
Cara menghilangkan hadats besar yaitu dengan mandi. Mandi atau dalam bahasa Arab disebut al gaslu artinya membasuh badan atau membersihkan badan. Adapun menurut istilah adalah mengalirkan air ke seluruh tubuh, dan ujung rambut sampai ujung jari-jari kaki disertai dengan niat sesuai keperluannya.
Syarat-Syarat Mandi
- Islam, orang yang bukan beragama Islam jika berhadats besar, kemudian mandi maka mandiriya tidak sah, karena salah satu syarat mandi Wajib harus beragama Islam.
- Tamyiz atau mumayiz, ialah orang yang sudah dapat membedakan segala perbuatan manusia yang baik dan yang buruk.
- Dengan menggunakan air mutlak (air suci dan menyucikan).
- Tidak ada yang menghalangi sampainya air pada anggota badan, seperti getah, cat, kutek, dan Iainnya. Apabila ada penghalangnya maka mandiriya tidak sah.
- Tidak dalam keadaan haidh atau nifas.
Rukun Mandi
- Niat, orang yang mempunyai hadas besar hendaklah niat (menyengaja) menghilangkan hadats besar. Begitu juga perempuan yang baru selesai haidh atau nifas hendaklah berniat menghilangkan hadats dan kotorannya. Lafal niat mandi wajib adalah:
“Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar karena Allah Ta’ala.”
- Mengalirkan air ke seluruh rambut dan kulit dan anggota badan. Pastikan air dapat membasahi seluruh badan dan mulai ujung rambut sampai ujung jari-jari kaki dan jangan sampai ada yang terlewat.
Wudhu
1. Pengertian Wudhu
Kata wudhu berasal dan bahasa Arab yang artinya bersih. Adapun pengertian wudhu menurut istilah adalah membersihkan anggota wudhu dengan air yang suci dan menyucikan berdasarkan syarat dan rukun tertentu untuk menghilangkan hadats kecil. Perintah berwudhu bersamaan dengan penntah melaksanakan shalat. Shalat yang dikerjakan tidak sah jika tidak memiliki wudhu.
Sabda Rasulullah SAW.:
“Dan Abu Hurairah R.A., sesungguhnya Nabi Muhammad SAW. bersabda: Allah tidak akan menerima shalat salah seorang di antara kamu jika dia berhadats sampai dia berwudhu terlebih dahulu. “(H.R. Asy Syaikhan, Abu Daud, dan Tirmidzi)
2. Syarat-Syarat Wudhu
- Islam, orang yang akan berwudhu harus beragama Islam.
- Mumayiz (dapat membedakan mana yang baik dan yang buruk), orang yang belum mumayiz tidak dibeni hak untuk berwudhu.
- Tidak benhadats besar.
- Dengan air yang suci dan menyucikan.
- Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit, seperti getah dan sebagainya yang melekat pada anggota wudhu.
Rukun Wudhu
1. Niat
- Niat berwudhu adalah berniat di dalam hatiuntuk menghilangkan hadats kecil. Niat dilakukan berbarengan dengan perbuatannya, yaitu ketika air mengenai muka maka pada saat itu pula dibarengi dengan niat dalam hati. Tanpa niat, wudu seseorang dianggap tidak sah, karena segala sesuatu tergantung pada niatnya.
“Dan Amiril Mu’minin Abu Hafs Umar Ibnu Khaththab R.A., aku mendengar Rasulullah SAW. bersabda: Sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan niatnya.” (H.R. Bukhrari dan Muslim)
Segala amal perbuatan tergantung niatnya. Suatu pekerjaan yang baik mulailah dengan niat yang baik, insya Allah akan menghasilkan sesuatu yang baik pula. Wudhu adalah perbuatan yang baik maka mulailah dengan niat yang baik. Biasakanlah memulai sesuatu yang baik dengan niat yang baik. Misalnya, ketika akan belajar, membaca Al-Qur’an, dan lain-lain. Dengan demikian, pahala dan ridha Allah SWT. akan kita dapatkan. Aamiin
2. Membasuh Muka
- Membasuh muka dilakukan dengan cara membasahi muka dengan menggunakan air. Hal ini dilakukan dengan cara meratakan air ke seluruh bagian muka hingga bagian tempat tumbuhnya rambut, daun telinga, dan dagu. Membasuh muka dilakukan sebanyak tiga kali.
3. Membasuh kedua tangan sampai siku
- Membasuh kedua tangan dilakukan dengan mengalirkan air yang dimulai dan bagian jari lalu ke atas hingga siku. Disunnahkan membasuhnya dilebihkan sedikit ke bagian atas siku dan dilakukan sebanyak tiga kali.
d. Mengusap tempat tumbuhnya rambut
- Mengusap tempat tumbuhnya rambut dilakukan dengan mengusap seagian tempat tumbuhnya nambut dan disunnahkan untuk membasahi seluruh bagian kepala.
e. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
- Membasuh kaki dilakukan dengan mendahulukan membasuh bagian ujungjari hingga mata kaki. Di sunnahkan menyelan yelajan kaki dan dilakukan sebanyakga kali.
f. Tertib
- Tertib adalah mengurutkan rukun-rukun wudhu dari awal hingga akhir. Jika dalam mengerjakan rukun-rukun wudhu tidak berurutan atau salah satu rukun tertinggal maka wudhunya tidak sah.
Pengertian Tayamum dan Sejarahnya
Tayamum dan sejarahnya adalah bukti kekuasaan dan kecintaan Allah kepada makhluk-Nya. Seperti yang telah dipahami, berwudhu dengan air suci bersih dengan syarat tak berbau, tak berwarna, dan sebaiknya air mengalir. Hal ini merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan sebelum melaksanakan shalat. Namun, Allah memberi keleluasaan bahwa pada keadaan tertentu diperbolehkan mengganti air dengan tanah atau debu sebagai syarat tertentu sebelum melakukan shalat.
Keadaan tertentu yang dimaksud adalah tidak menemukan air untuk bersuci padahal sudah masuk waktu shalat atau dalam keadaan sakit yang tidak memungkinkan bagian tubuh tertentu terkena air.
Dasar pelaksanaan tayamum ini adalah firman Allah SWT. seperti yang termaktub dalam Al Qur’an surah Al Ma’idah [5]: 6.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampal ke kedua mata kaki. Jika kamu junub maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dan tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nimat-Nya bagimu agar kamu bersyukur.” (Q.S. Al Má’idah [5]: 6)
Tayamum dan sejarah terjadinya dikenal dalam kisah sebuah perjalanan Rasulullah dan para sahabat. Ketika sudah masuk waktu shalat, Rasulullah menghentikan perjalanan dan mendirikan shalat berjama’ah, tiba-tiba salah seorang di antara sahabat memisahkan diri seakan tidak akan mengikuti shalat. Saat Rasulullah menegur sahabat tersebut mengapa tidak turut mengerjakan shalat, sang sahabat menjawab bahwa Ia sedang berada dalam keadaan hadats besar dan tidak menemukan air sama sekali untuk bersuci.
Rasulullah pun bersabda yang artinya:
“Engkau pergunakanlah tanah yang baik karena tanah tersebut sudah mencukupimu.”
Pengertian Tayamum
Pengertian Tayamum menurut bahasa artinya menuju ke debu, sedangkan menurut istilah adalah mengusapkan debu ke wajah dan tangan, dengan niat untuk mendirikan shalat atau lainnya. Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi sebagai keringanan (rukhsah) untuk orang yang tidak boleh memaka air atau kàrena sebab-sebab lain.
Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih. Alat yang digunakan untuk tayamum adalah tanah suci yang ada debunya. Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum.
Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang shalatnya. Namun, untuk menghilangkan hadats harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang wajib hukumnya jika sudah tersedia. Tayamum untuk hadats hanya bersifat sementara dan darurat hingga air sudah ada.
Apabila seseorang telah melakukan tayamum karena ketiadaan air, maka tayamumnya akan batal ketika ia telah menemukan air. Kemudian Ia wajib berwudhu kembali ketika akan melaksanakan shalat.
Sebab atau Alasan Melakukan Tayamum
- Dalam perjalanan jauh.
- Jumlah air tidak mencukupi karena jumlahnya sedikit.
- Telah berusaha mencari air tapi tidak diketemukan.
- Air yang ada suhu atau kondisinya mengundang kemudharatan.
- Air yang hanya ada untuk minum.
- Air berada di tempat yang jauh yang dapat membuat terlambat melaksanakan shalat.
- Pada sumber air yang ada memiliki bahaya.
- Sakit dan tidak boleh kena air.
Rukun Tayamum
- Niat, seseorang yang akan melakukan tayamum hendaklah berniat untuk melaksanakan shalat dan sebagainya. Bukan semata-mata menghilangkan hadats saja, tetapi untuk melaksanakan shalat karena darurat.
- Mengusap muka dengan tanah.
- Mengusap kedua tangan ampai ke siku dengan tanah.
- Menertibkan rukun-rukun, maksudnya mendahulukan muka dan tangan.
Syarat Sah Tayamum
- Telah masuk waktu shalat.
- Memakai tanah berdebu yang bersih dari najis dan kotoran.
- Memenuhi alasan atau sebab melakukan tayamum.
- Sudah berupaya berusaha mencari air namun tidak ketemu.
- Tidak haidh maupun nifas bagi wanita.
- Menghilangkan najis yang melekat pada tubuh.
Hal-Hal Sunnah ketika Melaksanakan - Tayamum
- Membaca basmalah.
- Menghadap ke arah kiblat.
- Membaca do’a ketika selesai tayamum.
- Mendahulukan kanan daripada kiri.
- Meniup debu yang ada di telapak tangan.
- Menyela-nyela sela jari setelah menyapu tangan hingga siku.
Tata Cara Tayamun
Berdasarkan bunyi surah Al Maidah ayat 6 maka dapat disimpulkan bahwa dalam keadaan darurat (tidak menemukan air suci atau keadaan sakit yang tidak boleh bersentuhan dengan air), maka tayamum berfungsi sama halnya berwudhu dengan air, sebagal syari’at bersuci, termasuk bersuci dalam mandi hadats. Tata cara bertayamum menurut yang di contohkan oleh Nabi Muhammad adalah sebagai berikut.
1. Membaca basmalah
2. Niat tayamum
“Aku niat tayamum untuk diperbolehkan melakukan shalat karena Allah Ta ‘ala.”
3. Memukul-mukulkan kedua telapak tangan ke permukaan tanah cukup sekali, lalu meniupnya dengan hembusan lembut.
4. Mengusap telapak tangan kanan bagian punggung dengan tangan kiri, kemudian mengusap telapak kiri bagian punggung dengan tangan kanan secara merata. Perlu diperhatikan bahwa harus mendahulukan menyucikan tangan bagian kanan dan hal ini dilakukan masing-masing cukup sekali.
5. Menyapu seluruh bagian wajah dengan kedua telapak tangan, menyapu atau mengusapnya cukup dilakukan sekali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar