Pengertian Hukum Internasional
Hukum Internasional merupakan hukum yang berlaku untuk dua Negara atau lebih yang dimana hukum tersebut mengatur mengenai aktivitas yang terjadi dalam ranah internasional. Hukum internasional ini terbagi menjadi dua, yaitu :
1. Hukum Publik Internasional
Hukum Publik Internasional ialah hukum internasional yang mengatur antara Negara satu dengan yang lainnya yang biasa disebut hukum antar Negara.
2. Hukum Perdata Internasional
Hukum Perdata Internasional ialah hukum yang mengatur antar warga Negara pada suatu Negara dengan warna Negara lainnya. Biasanya disebut dengan hukum antar bangsa.
Batasan Hukum Internasional
Dalam hukum internasional juga terdapat batasan-batasan hukum, menurut Mochtar Kusumaatmadja ialah ruang lingkup suatu hubungan atau persoalan tentang hukum yang terjadi antar Negara dengan Negara.Juga meliputi hubungan atau persoalan hukum antara subjek hukum bukan negara dengan subjek hukum bukan negara yang satu dengan yang lainnya. Hukum ini mencakup hukum internasional publik dan juga hukum internasional privat.
Asas Hukum Internasional
Adapun asas-asas yang berlaku pada hukum internasional ini ialah sebagai berikut :
1. Asas Teritorial
Asas ini menjelaskan bahwa Negara harus menyiapkan hukum untuk seluruh orang dan juga seluruh barang yang berada disebuah tempat pada suatu Negara.
2. Asas Kebangsaan
Asas kebangsaan menjelaskan bahwa sebuah hukum Negara tetap berlaku bagi seseorang warga Negara meskipun dia berada di sebuah Negara lain.
3. Asas Kepentingan Umum
Asas ini menjelaskan bahwa hukum Negara tidak terikat pada batasan-batasan wilayah suatu Negara karena hukum menyesuaikan diri pada seluruh keadaan ataupun kejadian yang menyangkut kepentingan umum.
Contoh Hukum Internasional
Adapun contoh hukum internasional ialah sebagai berikut :
1. Contoh Hukum Internasional Regional
Hukum Internasional Regional merupakan hukum internasional yang berlaku/ terbatas daerah lingkungannya. Contohnya Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) & konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang pertama-tama tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum.
2. Contoh Hukum Internasional Khusus
Hukum Internasional Khusus merupakan hukum internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku untuk Negara-negara seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan serta tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.
Demikian artikel mengenai Pengertian, Batasan, Asas hukum Internasional dan contohnya. Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar