Istilah Istilah Perjanjian Internasional dan Contohnya – Dalam artikel kali ini saya akan mengupas tuntas yakni mengenai Istilah Istilah Perjanjian Internasional dan Contohnya. Di dalam sebuah perjanjian internasional tentulah banyak sekali terdapat istilah-istilah didalamnya yang kita belum mengerti apa maksud dari istilah tersebut. Baik itu istilah asing maupun bahasa Indonesia.
Pengertian Perjanjian Internasional
Namun sebelum kita masuk pada istilah-istilah Perjanjian Internasional, lebih baiknya kita memahami pula apa yang dimaksud dengan Perjanjian Internasional. Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang bersifat umum atau khusus yang mengandung ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh Negara yang bersangkutan. Pernyataan tersebut menurut Piagam Mahkamah Internasional Pasal 38 ayat 1.
Definisi Perjanjian Internasional Menurut Para Ahli
Adapun Defisini Perjanjian Internasional Menurut beberapa Ahli yakni :
1. G. Schwarzenburger
Perjanjian intemasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek Hukum Intemasional (negara dan organisasi intemasional) yang menimbulkan kewajiban- kewajiban yang mengikat dalam Hukum Intemasional dapat berbentuk bilateral maupun multilateral.
2. Frans Oppenheimer dan Lauterpacht
Perjanjian Intemasional adalah suatu persetujuan antamegara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
3. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LLM.
Perjanjian intemasional adalah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa (negara dan organisasi) dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu.
Dari beberapa pendapat ahli diatas dapat kita simpulkan bahwa Perjanjian intemasional adalah suatu persetujuan intemasional yang diatur oleh hubungan intemasional dan ditandatangani dalam bentuk tertulis.
Istilah – Istilah Perjanjian Internasional dan Contohnya
1. Treaties (Traktat)
Treaties (traktat) yaitu perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang mencakup seluruh instrumen yang dibuat oleh subyek hukum internasional dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat,menurut hukum internasional.
2. Convention (konvensi)
Convention (konvensi) dapat diartikan, peraturan-peraturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh salah satu kelompok negara atau organisasi dunia, namun ditaati oleh negara-negara dunia karena mereka memiliki kepentingan yang sama dan yakin bahwa peraturan itu berlaku sebagai hukum.
3. Agreement (persetujuan)
Agreement (persetujuan) ialah persetujuan yang mencakup seluruh jenis perangkat internasional dan biasanya mempunyai kedudukan lebih rerndah dari traktat dan konvensi. Secara khusus mengatur materi-materi yang diatur dalam traktat, dimana persetujuan ini digunakan pada perjanjian yang mengatur materi kerjasama di bidang ekonomi, kebudayaan, dan iptek.
4. Charter (piagam)
Charter (piagam) merupakan Istilah charter umumnya digunakan untuk perangkat internasional seperti dalam pembentukan suatu organisasi internasional. Penggunaan instilah ini berasal dari Magna Charta yang dibuat pada tahun 1215. Contoh umum yang paling dikenal dari perangkat internasional tersebut adalah piagam PBB tahun 1945.
5. Protocol (protocol)
Terdapat dua macam protocol, yaitu Protocol of Signature dan Optional Protocol. Protocol of Signature adalah penandatanganan, merupakan perangkat tambahan suatu perjanjian internasional yang dibuat oleh pihak-pihak yang sama pada perjanjian, protokol tersebut berisikan hal-hal yang berkaitan dengan penafsiran pasal-pasal tertentu pada perjanjian dan hal-hal yang berkaitan dengan peraturan teknik pelaksanaan perjanjian sedangkan Optional Protocol yaitu protokol yang memberikan hak tambahan hak dan kewajiban selain yang diatur dalam perjanjian internasional. Contoh protokol tambahan, konvensi internasional mengenai hak-hak sipil dan politik tahun 1966.
6. Declaration (deklarasi)
Declaration (deklarasi) yaitu suatu perjanjian yang berisikan ketentuan-ketentuan umum dimana pihak-pihak pada deklarasi tersebut berjanji untuk melakukan kebijakan-kebijakan tertentu di masa yang akan datang. Contohnya adalah Declaration of Human Rights 1947.
7. Final Act
Final Act merupakan suatu dokumen yang berisikan ringkasan laporan sidang dari suatu konferensi atau pertemuan internasional yang juga menyebutkan konverensi-konverensi yang dihasilkan oleh konferensi tersebut dengan kadang-kadang disertai anjuran atau harapan yang sekiranya dianggap perlu.Contohnya adalah Final Act General Agreement on Tariff and Trade (GATT) 1974.
8. Agreed Minutes
Agreed Minutes merupakan suatu catatan mengenai hasil perundingan yang telah disepakati oleh pihak-pihak dalam perjanjian.
9. Memorandum of Understanding
Memorandum of Understanding merupakan perjanjian yang mengatur peaksanaan teknik operasional suatu perjanjian induk. Jenis perjanjian ini dapat berlaku setelah penandatanganan tanpa melakukan pengesahan.
10. Arranement
Arranement merupakan suatu perjanjian yang mengatur pelaksanaan teknis operasonal suatu perjanjian induk. Dan dapat dipakai untuk melaksanakan proyek-proyek jangka pendek yang bersifat teknis.Contohnya yaitu Arrangement Studi Kelayakan Proyek Tenaga Uap di Aceh yang ditandatangani tanggal 19-02-1976 antara Departemen Pertambangan RI dan President the Canadian International Development Agency.
11. Exchange of Notes
Exchange of Notes yaitu perjanjian internasional yang bersifat umum yang memiliki banyak persamaan dengan perjanjian hukum perdata, perjanjian ini dilakukan dengan mempertukarkan dua dokumen yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada masing-masing dokumen.
12. Process Verbal
Process Verbal merupakan Istilah ini dipakai untuk mencatat pertukaran atau penyimpan piagam pengesahan atau untuk mencatat kesepakatan hal-hal yang bersifat teknis administratif atau perubahan-perubahan kecil dalam suatu persetujuan.
13. Modus Vivendi
Modus Vivendi ialah suatu perjanjian yang bersifat sementara dengan maksud akan diganti dengan pengaturan yang tetap terperinci. Biasanya dengan cara tidak resmi dan tidak memerlukan pengesahan.
14. Pacta Sunt Servanda
Pacta Sunt Servanda ialah sebuah Aturan umum hukum internasional yang menyatakan bahwa perjanjian bersifat mengikat dan harus dilaksanakan.
15. Mobilisasi
Mobilisasi merupakan suatu Tindakan yang dilakukan pemerintah suatu negara untuk menempatkan kekuatan-kekuatan negara dalam keadaan siap perang.
16. Revolusi
Revolusi ialah Suatu perubahan mendasar dalam kelembagaan pada prinsip politik, ekonomi, sosial suatu negara secara cepat dan mendesak melalui penggulingan pemerintahan yang berkuasa.
17. Terrorisme
Terrorisme merupakan sebuah Aktivitas teror, kekerasan, menebar ancaman, dan ketakutan oleh salah satu aktor internasional dalam upaya mencapai tujuan tertentu.
18. Status Quo
Status Quo sebuah Kebijaksanaan yang bersifat konservatif dan defensif dalam upaya mempertahankan apa yang telah diraih dan dicapainya selama ini, serta berupaya untuk menciptakan stabilitas dan menghindari perubahan.
19. Geopolitik
Geopolitik yakni Sebuah gambaran mengenai politik suatu negara dengan menekankan upaya menganalisa, menerangkan dan meramalkan perilaku politik serta kapabilitas suatu negara dalam terminologi lingkungan fisik manusia.
20. Decision makers/ing
Decision makers/ing merupakan sekumpulan orang yang memiliki pengaruh dalam menghasilkan sebuah kebijakan politik suatu negara terhadap negara lain melalui berbagai proses informasi, data dsb. serta pemikiran yang mendalam melalui berbagai aspek.
21. Mutual Legal Assistance
Mutual Legal Assistance ialah sebuah Perjanjian yang diadakan antara dua negara atau lebih dalam rangka memberikan bantuan yang bersifat untuk saling membantu.
Demikian artikel mengenai Istilah Istilah Perjanjian Internasional dan Contohnya, semoga dengan adanya artikel ini dapat memeberikan banyak manfaat bagi anda yang membaca serta memperluas wawasan anda mengenai Istilah Istilah Perjanjian Internasional. Baca juga Tahap-tahap Pembuatan Perjanjian Internasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar