Pengertian Tax Amnesty / Amnesty Pajak
Tax Amnesty atau amnesty pajak merupakan kebijakan pemerintah yang diberikan kepada pembayar pajak tentang pengampunan/pengurangan pajak dan sebagai ganti atas pengampunan tersebut pembayar pajak harus membayar uang tebusan.lalu bagaimana dengan pengertian tax amnesty menurut undang-undang?
Pengertian Tax Amnesty menurut Undang-undang
“Tax Amnesty ialah pengapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dalam bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan” di atur dalam undang-undang No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Lalu apakah yang dimaksud dengan uang tebusan? Uang tebusan ialah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas Negara untuk mendapatkan Tax Amnesty/pengampunan pajak. Pasal 1 no 7 UU No 11 Tahun 2016.
Manfaat Tax Amnesty / Amnesti Pajak
Beberapa manfaat atau keuntungan yang didapatkan oleh amnesty pajak yaitu sebagai berikut.
1. penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan PPh dan PPN atau PPnBM.
2. penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, atau denda, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan PPh dan PPN atau PPnBM.
3. tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan PPh dan PPN atau PPnBM.
4. penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atas kewajiban perpajakan, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan PPh dan PPN atau PPnBM.
Tujuan Tax Amnesty / Amnesty Pajak
Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty tetap berpegang teguh berdasarkan asas yakni kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan dan kepentingan nasional. Ada manfaat ada juga tujuan atau maksud dari diberlakukan Tax Amnesty / amnesty pajak ini diantaranya sebagai berikut.
1. meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
2. mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi;
3. mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi;
Demikianlah artikel mengenai Pengertian Tujuan, Dan Manfaat Tax Amnesty Pajak Menurut Undang-Undang, semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan anda mengenai pajak yang diterapkan di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar