Peraturan Presiden (Perpres) dan Perda

Peraturan Presiden (Perpres)

Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Peraturan Presiden dibuat oleh Presiden dalam rangka untuk melaksanakan UUD 1945, Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah. Hal ini sangat berbeda dengan Peraturan Pemerintah yang dibuat hanya untuk melaksanakan Undang-Undang.

Peraturan Presiden bersifat mengatur bertujuan untuk mengatur pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan.

Peraturan Daerah (Perda)

Peraturan Daerah adalah Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. Peraturan daerah dibuat untuk melaksanakan peraturan yang lebih tinggi, disamping juga untuk melaksanakan kebutuhan daerah. Oleh sebab itu, Daerah (Perda) daerah yang satu dengan yang lain bisa saja berbeda sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah. Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004 Pasal 7 ayat 2 dinyatakan bahwa Peraturan Daerah meliputi:

a. Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh DPRD provinsi bersama dengan Gubernur.

b. Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh DPRD kabupaten/ kota bersama bupati/walikota.

c. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
Tentang:

Share:


Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar