Peraturan Pemerintahan (PP)
Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Dengan demikian Peraturan Pemerintah tidak dapat dipisahkan dari Undang-Undang karena Peraturan Pemerintah ada sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang.Ada beberapa kriteria agar peraturan pemerintah dapat dikeluarkan, yaitu:
a. Peraturan Pemerintah tidak dapat dibentuk tanpa adanya UU induknya.
b. Peraturan Pemerintah tidak dapat mencantumkan sanksi pidana jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam keadaan yang memaksa. Pengajuan rancangan undangundang dapat berasal dari Pemerintah dan DPR, hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 5 ayat 1 yang menyatakan “Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR” UU induknya tidak mencantumkan sanksi pidana.
c. Peraturan Pemerintah tidak dapat memperluas dan mengurangi ketentuan UU induknya.
d. Peraturan Pemerintah dapat dibentuk meskipun UU yang bersangkutan tidak menyebutkan secara tegas, asalkan Peraturan Pemerintah tersebut untuk melaksanakan UU.
e. Tidak ada Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan UUD 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar