Nilai-Nilai Demokrasi
Gaffar (1999) mengatakan ”democarcy relates to the fundamental human rights, which includes freedom of expression, freedom of belief and freedom of action. To avoid chaos, in practice, democracy recognizes such values as responsibility, self discipline, objective, rational, love and care, respect for others, and acceptence of differences of opinions.Berdasarkan pandangan tersebut di atas, demokrasi berkaitan erat dengan hak dasar sebagai manusia, seperti kebebasan berekpresi, kebebasan dalam keyakinan, dan kebebasan dalam prilaku. Nilai-nilai demokrasi harus dilaksanakan atau dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari seperti tanggung jawab, disiplin diri, berpikir objektif dan rasional, kasih sayang dan peduli, respek terhadap sesama, dan manerima perbedaan pendapat diantara sesama warga masyarakat.
Sehubungan dengan perlunya menumbuhkan keyakinan akan baiknya sistem demokrasi, maka harus ada pola perilaku yang menjadi tuntunan atau norma/nilai-nilai demokrasi yang diyakini masyarakat. Nilai-nilai dari demokrasi membutuhkan hal-hal berikut :
Kesadaran akan pluralisme. Masyarakat yang hidup demokrastis harus menjaga keberagaman hak dan kewajiban setiap warga negara. Maka kesadaran akan pluralitas sangat penting dimiliki bagi rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sangat beragam dari sisi etnis, bahasa, budaya, agama, dan potensi alamnya.
Sikap yang jujur dan pikiran yang sehat. Pengambilan keputusan didasrkan pada prinsip musyawarah mufakat dan memerhatikan kepentingan masyarakat pada umumnya. Pengambilan keputusan membutuhkan kejujuran, logis atau berdasar akal sehat dan tercapai dengan sumber daya yang ada.
Demokrasi membutuhkan kerja sama antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad baik. Demokrasi membutuhkan kerja sama antaranggota masyarakat, untuk mengambil keputusan yang disepakati semua pihak.
Demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan. Demokrasi mengharuskan adanya kesadaran untuk dengan tulus menerima kemungkinan kompromi atau kekalahan dalam pengambilan keputusan.
Demokrasi membutuhkan pertimbangan moral. Demokrasi mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara mencapai moral serta tidak menghalalkan segala cara. Demokrasi memerlukan pertimbangan moral atau keluhuran akhlak menjadi acuan dalam berbuat dan mencapai tujuan.
Demokrasi yang dilakukan dengan lima nilai sebagaimana disebutkan yaitu menghargai keberagaman, dilakukan dengan jujur dan menggunakan akal sehat, dilaksanakan dengan kerja sama antarwarga negara, didasari sikap dewasa dan mempertimbangkan moral, maka setiap keputusan dan tingkah laku akan efisien dan efektif serta pencapaian tujuan masyarakat adil dan makmur akan lebih mudah tercapai.
Henry B. Mayo (1990: 46) merincikan nilai-nilai dalam demokrasi, sebagai berikut:
1. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga
2. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dan dalam suatu masyarakat yang sedang berubah
3. Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur
4. Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum
5. Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman
6. Menjamin tegaknya keadilan.
Kehidupan demokrasi tidak akan datang, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga negara dan perangkat penduduknya dan dijadikannya demokrasi sebagai pandangan hidup dalam kehidupan bernegara.Kehidupan demokrasi tidak akan tenang, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga negara dan perangkat pendukungnya dan dijadikannya demokrasi sebagai pandangan hidup (way of live) kehidupan bernegara.
Prinsip dan Parameter Demokrasi
Suatu negara atau pemerintahan dikatakan demokratis apabila dalam sistem pemerintahannya mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi. Menurut Robert A. Dahl terdapat tujuh prinsip demokrasi yang harus ada dalam sistem pemerintahan, yaitu :- Adanya kontrol atau kendali atas keputusan pemerintahan daerah bertugas melaksanakan pemerintahan berdasar mandat yang diperoleh dari pemilu. Namun demikian, dalam melaksanakan pemerintahan, pemerintah bukan bekerja tanpa batas. Pemerintah dalam mengambil keputusan masih dikontrol oleh lembaga legislatif yaitu DPR dan DPRD.
- Adanya pemilihan yang teliti dan jujur. Demokrasi dapat berjalan dengan baik apabila adanya partisipasi aktif dari warga negara dan partisipasi tersebut dilakukan dengan teliti dan jujur. Suatu keputusan tentang apa yang dipilih, didasarkan pengetahuan warga negara yang cukup, dan informasi yang akurat dan dilakukan dengan jujur.
- Adanya hak memilih dan dipilih. Demokrasi berjalan apabila setiap warga negara mendapatkan hak pilih dan dipilih. Hak memilih untuk memberikan hak pengawasan rakyat terhadap pemerintahan, serta memutuskan pilihan yang terbaik sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai rakyat.
- Adanya kebebasan menyatakan dalam menyampaikan pendapat tanpa ancaman. Demokrasi membutuhkan kebebasan dalam menyampaikan pendapat, berserikat dengan rasa aman. Apabila warga negara tidak dapat menyampaikan pendapat atau kritik dengan lugas, maka saluran aspirasi akan tersendat, dan pembangunan tidak akan berjalan dengan baik.
- Adanya kebebasan mengakses informasi. Demokrasi membutuhkan informasi yang akurat, untuk setiap warga negara harus mendapatkan akses informasi yang memadai.
- Adanya kebebasan berserikat yang terbuka. Kebebasan berserikat ini memberikan dorongan bagi warga negara yang merasa lemah, dan untuk memprkuatnya membutuhkan teman atau kelompok dalam bentuk serikat. Adanya serikat pekerja, terbukanya sistem politik memungkinkan rakyat memberikan aspirasi secara terbuka dan lebih baik.
- Pembentukan pemerintahan melalui pemilu. Terbentuknya suatu pemerintahan dilakukan dalam sebuah pemilihan umum yang dilaksanakan dengan jujur dan teliti.
- Sistem pertanggungjawaban pemerintahan. Pemerintah yang dihasilkan dari pemilu harus mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan dalam periode tertentu. Di Indonesia, Presiden memberikan pertanggungjawaban kepada MPR.
- Pengaturan sistem dan distribusi kekuasaan negara. Kekuasaan negara dijalankan secara distributif untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan. Penyelenggaraan kekuasaan negara haruslah diatur dalam suatu tata aturan perundang-undangan yang membatasi dan sekaligus memberikan petunjuk dalam pelaksanaannya. Beberapa aturan tersebut adalah pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
- Pengawasan oleh rakyat. Demokrasi membutuhkan sistem pengawasan oleh rakyat terhadap jalannya pemerintahan, sehingga terjadi mekanisme yang memungkinkan check and balance terhadap kekuasaan yang dijalankan eksekutif dan legislatif.
Menurut Dahl (1989: 233) mengajukan tujuh indikator yang bisa diringkasnya sebagai berikut : 1) Kontrol atas keputusan pemerintah; 2) Pergantian elite atau pemimpin melalui Pemilu yang bebeas, adil dan jujr dan secara regular; 3) Semua orang dewasa mempunyai hak suara; 4) Semua orang dewasa mempunyai hak untuk menjadi kandidat dipilih; 5) Adanya hak berekspresi termasuk mengkritik pemerintah; 6) Kebebasan mengakses informasi; 7) Kebebasan berkumpul dan beorganisasi.
Berbeda dengan Dahl, menurut Blaug dan Schwarzmantel terdapat lima nilai universal demokrasi yaitu : 1) Kebebasan dan otonomi (freedom and autonomy); 2) Persamaan (equality); 3) Perwakilan (representation); 4) Kekuasaan mayoritas (majory rule); 5) kewarganegraaan (citizenship).
Sebagai suatu sistem sosial kenegaraan, USIS (1995:6) mengintisarikan demokrasi sebagai sistem yang memiliki 11 (sebelas) pilar atau soko guru yakni “1) Kedaulatan rakyat; 2) Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah; 3) Kekuasaan mayoritas; 4) Hak-hak minoritas; 5) Jaminan hak asasi manusia; 6) Pemilihan yang bebas dan jujur; 7) Persamaan di depan hukum; 8) Proses hukum yang wajar; 9) Pembatasan pemerintah secara konstitusional; 10) Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik; 11) Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Dengan demikian, dari sekian banyak konsep dan teori demokrasi termasuk indikator-indikatornya, maka setidaknya yang dimaksud dengan demokrasi adalah sebagai berikut :
1) Kedaulatan rakyat, rakyat sebagai sumber kekuasaan oleh karena kekuasaan ada karena adanya rakyat.
2) Partisipasi rakyat, partisipasi rakyat dapat disalurkan baik secara langung maupun tidak langsung sehingga memungkinkan adaanya pergantian elite dan pemerintahan melalui suatu mekanisme pemilihan umu yang regular, jujur dan adil.
3) Konstitusi negara, dengan adanya konstitusi suatu negara demokrasi, maka memungkinkan adanya kontrol terhadap kebijakan pemerintah dan pertanggungjawaban pemerntahan terhadap kekuasaan yang dimilikinya kepada masyarakat.
4) Jaminan dan penegakan hak asasi manusia, dalam hal ini meliputi hak untuk hidup, memiliki sesuatu, berserikat dan berkumpul, informasi dan sebaginya, sehingga warga negara merasa aman dan terlndung oleh negara.
5) Penegakkan hukum (supreme of law), penghargaan terhadap supremasi hukum merupakan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan hrus diposisikan secara netral, artinya tidak ada pengecualian nutk memperoleh kebenaran di atas hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar