Pengertian Guru Menurut Undang Undang

Pengertian Guru

Guru memainkan peranan penting bagi jalannya proses pendidikan yang bermutu. Seorang guru haruslah memiliki kualifikasi yang memadai untuk melaksanakan tugasnya, termasuk mengajar bidang studi yang menjadi tanggung jawabnya. Siapa saja yang menyandang profesi sebagai tenaga pendidikan harus secara kontinyu meningkatkan profesionalismenya. Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru sebagai figur sentral dalam pendidikan, haruslah dapat diteladani akhlaknya disamping kemampuan keilmuan dan akademisnya. Selain itu, guru haruslah mempunyai tanggung jawab dan keagamaan untuk mendidik anak didiknya menjadi orang yang berilmu dan berakhlak. Dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, guru dipandang hanya menjadi bagian yang kecil dari istilah “pendidik”. Dinyatakan dalam pasal 39 (2) tentang pengertian pendidik adalah sebagai berikut: “Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi pendidik perguruan tinggi”.

Suparlan (2006:14). Sejalan dengan hal tersebut dalam ketentuan umum butir 5 dinyatakan tentang pengertian pendidik sebagai berikut :“Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, dan sebagainya yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, pengertian guru menjadi lebih sempit karena hanya menjadi bagian dari pendidik. Dalam pandangan yang berbeda, guru seharusnya memiliki peran tidak saja sebagai pendidik, tetapi juga sebagai pengajar dan sekaligus pelatih. Guru sebagai profesi secara khusus tertuang dalam UURI No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional Pasal 39 ayat (1) dan (2) sebagai berikut :

Pasal 39 ayat (1) :
Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menjunjung proses pendidikan pada satuan pendidikan.

Pasal 39 ayat (2) :
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan.

Menurut N.A Ametambun dalam skripsi Rina (2005: 15) bahwa: “Guru adalah semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan murid-murid, baik di sekolah maupun di luar sekolah.”

Berdasarkan ensiklopedia pendidikan tahun 1962 mengatakan bahwa: “Guru adalah suatu predikat yang disandang orang dalam melaksanakan pekerjaannya yakni mengajar.” Dengan demikian guru adalah suatu profesi, ada kaitannya dengan individu sebagai sasaran didik yaitu untuk mempengaruhi sikap dan tingkah laku anak didik, oleh karena itu guru adalah suatu profesi yang dikenakan pada orang yang memberikan keuntungan serta keterampilan di setiap lembaga pendidikan yang ada.

Berdasarkan pengertian teori-teori di atas, dapat disimpulkan bahwa guru adalah orang yang memiliki tanggung jawab yang mengandung pengetahuan, keterampilan dan kemampuan profesional yang terkait dengan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dalam semua aspeknya, baik spiritual, emosional, intelektual, fisikal, maupun aspek lainnya. Guru yang menjadikan profesinya untuk menyampaikan kepada siswa sehingga diharapkan mencapai tujuan yang diharapkan.
Tentang:

Share:


Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar