Karakteristik Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan

Karakteristik Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan - Pendidikan kewarganegaraan sebagai muatan kurikuler termasuk dalam kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian. Sebagaimana lazimnya suatu bidang setudi yan diajarkan di sekolah, materi keilmuan mata pelajaran PKn mencakup dimensi pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill) dan nilai (value) berupa watak kewarganegaraan. Sejalan dengan ide pokok mata pelajaran PKn yang ingin membentuk warga negara yang ideal yaitu yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai yang sesuai dengan konsep dan prinsip-prinsip PKn.

Dilihat dari standar kompetensi pembelajaran, ”pendidikan kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri beragam dari segi agama, bahasa, usia, suku bangsa untuk warga negara yang cerdas, terampil dan berkarakter yang dilandasai oleh Pancasila dan UUD 1945” (Depdiknas , 2003).

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan degan hubungan antara warganegara dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pelajaran PKn mencakup dimensi pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai kewarganegaraan. Mata pelajaran PKn merupakan bidang kajian interdisipliner, artinya materi keilmuan kewarganegaraan dijabarkan dari anatara lain : disiplin ilmu, politik, hukum, sejarah, ekonomi, moral dan filsafat. Dengan memperhatikan visi dan misi mata pelajaran PKn yaitu membentuk warganegara yang baik, maka selain mencakup dimensi penegetahuan, mata pelajaran PKn ditandai dengan pemberian penekanan pada dimensi sikap dan keterampilan berpartisipasi dalam kehidupan berbagsa dan bernegara serta keterampilan menentukan posisi diri, keterampilan hidup dan sebagainya.

Warganegara yang memahami dan menguasai pengetahuan kewarganegaraan serta nilai-nilai kewarganegaraan akan menjadi seorang warganegara yang memiliki rasa percaya diri, kemudian warga negara yang memahami dan menguasai pengetahuan kewarganegaraan, keterampilan, dan nilai-nilai kewarganegaraan akan menjadi seorang warga negara yang berpengetahuan dan berkepribadian.

Pendidikan di Indonesia dilaksanakan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitment kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pendidikan (NKRI), dalam arti luas pendidikan adalah upaya pengembangan potensi warganegara pada tiga aspek yaitu pandangan hidup, sikap hidup dan kecakapan hidup. Upaya mengembangkan ketiga aspek tersebut, dapat dirancang secara sistematis melalui mata pelajaran tertentu. Khusus yang berkaitan dengan masalah nasionalisme, hukum, konstitusi, politik, hak asasi manusia, demokrasi dan etika bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, mata pelajaran tersebut adalah Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education).

(1) Pengetahuan Kewarganegaraan (Civic Knowledge)

Civic Knowledge(Pengetahuan Kewarganegaraan) berkaitan dengan kandungan atau apa yang harus diketahui oleh warganegara. Komponen pengetahuan kewarganegaraan diwujudkan dalam bentuk pemaknaan tehadap struktur dasar sistem kehidupan bermasyarakat, berpolitik, berpemerintahan, berbangsa dan bernegara. Pembekalan materi akan membantu siswa membuat pertimbangan yang luas dan penuh nalar tentang tentang hakekat kehidupan bermasyarakat

Oleh karena itu mata pelajaran PKn merupakan bidang kajian antar disiplin, menggunakan pendekatan isomeristik yang tercermin dari ruang lingkup materi pengetahuan kewarganegaraan yang meliputi : Persatuan dan kesatuan, Norma hukum dan peraturan, Hak asasi manusia, Kebutuhan warganegara, Konstitusi Negara, Kekuasaan dan politik, Pancasila, dan Globalisasi. Komponen ini harus diwujudkan dalam bentuk lima pertanyaan penting yang secara terus menerus diajukan sebagai sumber belajar PKn. Lima pertanyaan yang dimaksud adalah :

1) Apa kehidupan kewarganegraan, politik dan pemerintahan?
2) Apa dasar-dasar politik Indonesia
3) Bagimana pemerintahan yang dbentuk konstitusi mengejawantahkan tujuan-tujuan, nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi Indoensia?
4) Bagaimana hubungan Indoneisa dengan negara-negara lain di dunia
5) Apa peran warga negara dalam demokrasi Indonesia.

(2) Keterampilan Kewarganegaraan (Civic Skills)

Civic Skills (Keterampilan Kewarganegaraan) meliputi keterampilan pengetahuan dan partisipatoris yang relevan. kecakapan intelektual yang terpenting bagi terbentuknya warganegara yang berwawasan luas, efektif dan bertanggungjawab antara lain adalah keterampilan berpikir kritis, yang meliputi kecakapan-:mengidentifikasi, mendeskripsikan, menjelaskan, mengevaluasi pendapat, menentukan dan mempertahankan sikap dan pendapat berkenaan dengan persoalan- persoalan publik. Kecakapan berpartisipasi merupakan kompetensi yang harus di miliki oleh siswa, dimulai dalam kegiatan pembelajaran PKn. Siswa dapat belajar berinteraksi dalam kelompok , menghimpun informasi, bertukar pandangan atau merumuskan rencana tindakan sesuai dengan tingkat kematangannya. Siswa dapat belajar mendengarkan dengan penuh perhatian, bertanya dengan efektif, dan menyelesaikan konflik melalui mediasi, kompromi atau membuat kesepakatan. Kemapanan berpikir siswa setelah di sekolah menengah atas diharapkan dapat mengembangkan kecakapan memantau kebijakan publik. Kecakapan intelektual dan berpartisipasi merupakan kecakapan yang menjadi kompetensi siswa dalam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, menurut National Standards for Civics and Government , secara rinci dapat dijelaskan dalam tabel berikut:

(3) Karakter Kewarganegaraan (Civic Dispotitions)

Civic Dispotitions (Karakter Kewarganegaraan) yang mengisyaratkan pada karakter publik maupun privat yang penting bagi pemeliharaan dan pengembangan demokrasi kontitusional. Watak kewarganegaraan sebagaimana kecakapan kewarganegaraan, berkembang secara perlahan sebagai akibat adari apa yang telah dipelajari dan dialami oleh seeorang di rumah, di sekolah, komunitas dan organisasi-organiasasi Civil Society.

Mengenai karakter kewarganegaraan, dijelaskan dalam National Standard For Civics and Government sebagai berikut, Karakter warga negara termasuk sifat pribadi, seperti tanggung jawab, disiplin diri, penghargaan tehadap harkat dan martabat manusia dari setiap individu. Karakter publik seperti, adab sopan santun, rasa hormat terhadap hukum, mempunyai pandangan terhadap masalah – masalah kemasyarakatan, berpikir kritis. berpendirian, kemauan untuk bernegoisasi dan berkompromi.

Ciri – ciri karakter pribadi dan kemasyarakatan dapat diuraikan sebagai berikut:

1) Menjadi anggota masyarakat yang mandiri

Karakter ini berwujud kesadaran secara pribadi untuk menjalankan semua ketentuan hukum atau peraturan secara bertanggung jawab, bukan karena terpaksa atau karena pengawasan petugas penegak hukum, bersedia menerima tanggung jawab akan konsekuensi, jika melakukan pelanggaran, dan mampu memenuhi kewajiban sebagai anggota masyarakat yang demokratis.


2) Memenuhi tanggung jawab personal kewarganegaraan di bidang ekonomi dan politik 

, yang meliputi: tanggung jawab menjaga diri sendiri, member nafkah menunjang kehidupan keluarga, merawat, mengurus dan mendidik anak, memiliki wawasan tentang persoalan-persoalan publik, memberikan suara, membayar pajak, bersedia jika menjadi saksi di pengadilan, memberikan pelayanan kepada masyarakat, melakukan tugas kepemimpinan sesuai dengan bakat dan kemampuan masing-masing.

3) Menghormati harkat dan martabat kemanusiaan, 

yang meliputi: mendengarkan pandangan orang lain, berperilaku santun, menghargai hak dan kepentingan sesama warga Negara, dan mematuhi prinsip aturan mayoritas tetapi dengan menghormati hak minoritas yang berbeda pandangan dengannya.

4) Berpartisipasi dalam urusan-urusan kewarganegaraan secara bijaksana dan efektif. 

Karakter ini mensyaratkan informasi yang luas sebelum memberikan suara atau berpartisipasi dalam debat publik, keterlibatan dalam diskusi yang santun dan reflektif, mampu memegang kendali kepemimpinan yang sesuai. Karakter ini menghendaki kemampuan warga negara memberi penilaian kapan saatnya kepentingan pribadi sebagai warga negara dikesampingkan, demi kepentingan umum. Kapan kewajiban seseorang yang didasarkan pada prinsip-prinsip konstitusional, selayaknya menolak harapan-harapan masyarakat pada persoalan tertentu. Sifat-sifat warganegara yang dapat menunjang karakter berpartisipasi dalam urusan-urusan kemasyarakatan, antara lain:

a. Keberadaban (civility), misalnya menghormati dan mau mendengarkan pendapat orang lain yang berbeda dengannya, menghindari argumentasi yang bermusuhan, sewenang-wenang, emosional dan tidak masuk akal.

b. Menghormati hak-hak orang lain, contohnya antara lain: menghormati hak yang sama dengan orang lain dalam hukum dan pemerintahan, mengajukan gagasan , bekerjasama

c. Menghormati hukum , dalam bentuk mau mematuhi hukum, meskipun terhadap hal-hal tidak disepakati, berkemauan melakukan tndakan dengan cara damai, legal dalam melakukan proses dan tuntutan normatif

d. Jujur, terbuka, berpikir kritis, bersedia melakukan negoisasi, tidak mudah putus asa, memiliki kepedulian terhadap masalah kemasyarakatan, toleran, patriotik, berpendirian

5) Mengembangkan fungsi demokrasi konstitusional yang sehat,

 karakter ini menghendaki setiap warganegara memiliki kepedulian terhadap urusan kemasyarakatan, mempelajari dan memperluas pengetahuan tentang nilai-nilai dan prinsip-prinsip konstitusi, memantau kepatuhan para pemimpin politik, dan mengambil tindakan yang tepat, jika mereka tidak mematuhinya melalui cara damai dan berdasarkan hukum.
Tentang:

Share:


Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar