Peran Bank Indonesia sebagai Bank Sentral di Indonesia

Peran Bank Indonesia sebagai Bank Sentral di Indonesia
Peran Bank Indonesia sebagai Bank Sentral di Indonesia

Sebelum mulai pembelajaran pada bagian ini, coba keluarkan uang yang kalian miliki baik uang kertas maupun uang logam. Coba kalian perhatikan dengan saksama. Pasti di setiap uang, kalian menemukan tulisan “Bank Indonesia”. Kalau begitu, apa sebenarnya Bank Indonesia itu?
Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia. Bank sentral adalah pembina dan pengawas bank. Bank sentral mempunyai wewenang memberi (dan mencabut), atau mengajukan rekomendasi pemberian izin usaha kepada bank. Selain itu juga, bank sentral mempunyai wewenang mengatur, mengawasi dan mengenakan sanksi kepada bank.

Keberadaan Bank Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 23D yang menyatakan Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang. Nah, dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa Republik Indonesia mempunyai satu bank sentral, yaitu Bank Indonesia yang memiliki kantor perwakilan di setiap daerah.


Dalam kedudukannya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.

Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Untuk mencapai tujuan, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut :
a. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
b. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
c. mengatur dan mengawasi bank.

Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya. Dengan kata lain, selain berkedudukan sebagai bank sentral, Bank Indonesia juga berkedudukan sebagai lembaga negara. Dilihat dari sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, kedudukan Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang independen tidak sejajar dengan lembaga tinggi negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa
Keuangan, dan Mahkamah Agung. Kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama
dengan Kementerian Negara karena kedudukan Bank Indonesia berada di luar
pemerintahan. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar
Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya secara lebih efektif
dan efisien. Meskipun Bank Indonesia berkedudukan sebagai lembaga negara
independen, dalam melaksanakan tugasnya, Bank Indonesia mempunyai
hubungan kerja dan koordinasi yang baik dengan Dewan Perwakilan Rakyat,
Badan Pemeriksa Keuangan, Pemerintah dan pihak lainnya.

Dalam hubungannya dengan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, Bank Indonesia setiap awal tahun anggaran menyampaikan informasi tertulis mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter dan rencana kebijakan moneter yang akan datang. Khusus kepada Dewan Perwakilan Rakyat, disampaikan pelaksanaan tugas dan wewenang setiap triwulan (tiga bulan) dan sewaktu-waktu bila diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu, Bank Indonesia menyampaikan rencana dan realiasasi anggaran tahunan kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam hubungannya dengan Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.

Menyadari pentingnya dukungan dari berbagai pihak bagi keberhasilan tugasnya, Bank Indonesia senantiasa bekerja sama dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga negara dan unsur masyarakat lainnya. Beberapa kerja sama ini dituangkan dalam nota kesepahaman, keputusan bersama, serta perjanjianperjanjian yang ditujukan untuk menciptakan sinergi dan kejelasan pembagian tugas antarlembaga serta mendorong penegakan hukum yang lebih efektif.
Tentang:

Share:


Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar